Senin, 11 Mei 2026

Bunuh Istrinya, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago Divonis 20 Tahun Penjara

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tampak tegang saat majelis hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan divonis 20 tahun penjara

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tampak tegang saat majelis hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020) membacakan tuntutan. Ia divonis 20 tahun penjara.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Tersangka Winda dan Samaria yang berboncengan dengan sepeda motor lain kemudian memepet kendaraan mereka dan memukul kepala korban dengan besi.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Samarinda Diduga Suami Siri Korban, Kini Masih Pengejaran Polisi

Baca Juga: FAKTA Terbaru, Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Samarinda juga DPO Polres Palu Kasus Penggelapan 

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai Berau, Pelaku Peragakan 25 Adegan

Setelah korban terjatuh, Martin ikut memukul kepala Ayu menggunakan besi ulir yang dibawa Samaria.

Tentara itu kemudian menyeret jasad istrinya ke semak-semak. Ketiga tersangka kemudian meninggalkan lokasi.

Seminggu kemudian, Martin melaporkan hilangnya Ayu dan sepeda motornya.

Tengkorak dan tulang-belulang korban akhirnya ditemukan petugas berserak di lokasi itu pada Rabu (20/5/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bersama Selingkuhan Bunuh Istri, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI, https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/25/bersama-selingkuhan-bunuh-istri-praka-martin-divonis-20-tahun-penjara-dan-dipecat-dari-tni?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved