Dari Informasi Warga Polres Berau Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Personel Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap seorang sopir terduga pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor. TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Personel Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap seorang sopir terduga pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Subbag Humas Ipda Lisinius Pinem menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mayat laki-laki dibawa ke RSUD dr Abdul Rivai Berau  oleh dua orang dalam keadaan luka berat.

"Usai mendapat laporan, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menurunkan tim untuk menangani perkara tersebut," kata Ipda Pinem, Rabu (25/11/2020).

"Tak berapa lama, pertugas mendapat informasi lokasi tempat kejadian perkara, yakni di Jalan Poros Teluk Bayur - Labanan tepatnya di KM 18, Kecamatan Teluk Bayur," pungkasnya.

Baca juga: Hanya Bayar Sukarela, Kebun Raya Balikpapan Jadi Destinasi Wisata Pendidikan dan Lingkungan

Baca juga: IAIN Samarinda Ubah Status Jadi UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Bakal Tambah 5 Fakultas Baru

Saat di lokasi, lanjut Ipda Pinem petugas menemukan serpihan kendaraan dan sepeda motor yang diduga milik korban dan dari hasil pengembangan, didapat mayat tersebut merupakan korban tabrak lari lari.

"Tim kemudian segera melakukan pencarian dan didapat pelaku bernama Sedah Arunaga (39) beserta barang bukti berupa satu mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT 1335 WP saat berada di Travel Ayumi di Jl Abu-Abu, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur," jelas Ipda Pinem

Korban sendiri diketahui bernama Teguh Firmansyah (19) warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung,

"Dari hasil penyidikan, didapat kronologi, jika kecelakaan antara roda empat dan dua itu terjadi pada hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.

Tabrakan terjadi antara kendaraan roda dua jenis Honda Beat KT 2050 GN, milik Teguh Firmansyah (19) dengan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza KT 1335 WP warna putih milik Sedah Anuraga (39) warga Kelurahan Mugirejo, Kota Samarinda," jelasnya.

Baca juga: Melihat Koleksi Flora Langka Anggrek Hitam di Kebun Raya Balikpapan, Ada 1.200 Spesies Tanaman!

Baca juga: Pemkab Kubar Mengkaji Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Masih Fokus Penanganan Covid-19

Paur Subbag Humas Polres Berau mengatakan kejadian bermula sesaat sebelum terjadi kecelakaan, pengemudi roda dua melaju dari arah Teluk Bayur menuju Labanan.

Pada kondisi tanjakan jalur leter S, pengendara tersebut larut ke lajur sebelah kanan. Sedangkan disaat bersamaan, mobil avanza datang dari arah Labanan (berlawanan arah) pada kondisi jalan menurun.

"Sehingga tabrakan antara kedua kendaraan tak terhindarkan. Dalam kejadian tersebut, pengendara roda dua terpelanting kearah kiri, yang terdapat banyak pohon sehingga mengalami luka berat di bagian perut sebelah kiri,

"Sedangkan bagian kepala mengalami luka robek dibagian kening, diduga pengendara roda dua juga mengalami luka dalam.
Pengendara mobil segera membawa pengendara roda dua menuju rumah sakit.

Sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya

Baca juga: Kurangi Beban Warga Terdampak Pandemi, Disdagkop dan UMK Kutai Barat Gelar Pasar Murah

Baca juga: Gegara Sindir Anies Baswedan Baca Buku "How Democracies Die", Ketua KPK Trending, Dibully Netizen!

Ipda Pinem menambahkan korban diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, sedangkan Sedah, pengendara mobil, usai mengantar langsung pulang ke rumah untuk menenangkan diri namun tidak melapor ke pihak kepolisian atas kecelakaan yang terjadi.

"Namun saat ini Sedah beserta barang bukti sudah berada di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya

Pelaku juga dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," tutupnya.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved