Enam Ekor Kucing Miliknya Diracuni, Wanita di Balikpapan Gandeng BCR Lapor ke Polresta Balikpapan
Bagi sebagian orang memiliki peliharaan tentunya menjadi kesenangan tersendiri. Bahkan ada yang menganggapnya bagian dari keluarga. Sehingga apabila
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Bersama BCR, ia pun mengadu ke Polresta Balikpapan guna mengusut tewasnya 6 kucing miliknya, Senin (25/11/2020).
Penganiayaan tersebut sejatinya termasuk dalam tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP.
Menengok KUHP, persisnya Pasal 302 ayat (2), unsur yang diperlukan berupa perbuatan yang menyebabkan kematian seekor satwa, maka yang bersalah terancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)