Pelaku Malah Cengengesan dan Mengaku Plong Usai Membunuh Bosnya

Pelaku pembunuhan biasanya menyesal usai menghabisi nyawa seseorang.Namun hal ini berbeda dengan pria berinisial N.

Editor: Samir Paturusi
Wartakota
Ilustrasi-Pelaku bahkan mengaku plong usai menghabisi bosnya yang bernama  Kit Fo (42) 

TRIBUNKALTIM.CO-Pelaku pembunuhan biasanya menyesal usai menghabisi nyawa seseorang.

Namun hal ini berbeda dengan pria berinisial N.

Ia bahkan mengaku plong usai menghabisi bosnya yang bernama  Kit Fo (42)

Tersangka diketahui menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Jakarta Timur.

Alasannya, N yang sudah 13 tahun bekerja dengan Kit Fo tersebut justru cengengesan saat kasusnya diungkap Polsek Jatiuwung.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai Berau, Polisi Telah Sampaikan SPDP ke Kejaksaan

Baca Juga: NEWS VIDEO Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai Berau

Baca Juga: NEWS VIDEO Polres Berau Terima Hasil Visum & Otopsi Jenasah Wanita Korban Pembunuhan di Kolam Buaya

Dari pantauan di Mapolsek Jatiuwung, N yang sedang diperiksa tampak santai dan seperti merasa bersalah saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Ia justru mengaku merasa plong sudah menghabisi Kit Fo secara brutal menggunakan palu besi yang diarahkan sembilan kali ke kepala korbannya.

"Nyesal mah ada, tapi merasa plong saja sudah kayak gini. Kayak sudah enggak ada beban lagi aja," ucap N di Mapolsek Jatiuwung, Selasa (24/11/2020).

Ia pun beberapa kali tertawa dan bercanda dengan penyidik saat diberikan pertanyaan.

Berangkat dari kasus tersebut, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan langsung membawa N ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Di sana, N akan diperiksa kejiwaannya.

"Kami berkoordinasi dengan RS Polri, kemudian kami membawa tersangka ke RS Polri untuk pemeriksaan kejiwaan sekaligus untuk memenuhi penyidik dalam pemberkasan," kata Aditya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved