Pelaku Malah Cengengesan dan Mengaku Plong Usai Membunuh Bosnya

Pelaku pembunuhan biasanya menyesal usai menghabisi nyawa seseorang.Namun hal ini berbeda dengan pria berinisial N.

Editor: Samir Paturusi
Wartakota
Ilustrasi-Pelaku bahkan mengaku plong usai menghabisi bosnya yang bernama  Kit Fo (42) 

"Hingga korban tersungkur, lalu pelaku kabur membawa sepeda motor korban terlebih dulu ke arah Sepatan, Kabupaten Tangerang untuk membuang palu yaang dipakai untuk membunuh," kata Aditya.

NJ diamankan di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa jam setelah jenazah Kit Fo (42) ditemukan saksi di Jalan Kampung Bayur, Periuk Jaya Periuk Kota Tangerang, Kamis (19/11/2020) tengah malam.

"Tersangka diamankan di tengah jalan kawasan Pasir Kemis Kabupaten Tangerang beberapa jam setelah adanya laporan penemuan jenazah korban," tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Samarinda Diduga Suami Siri Korban, Kini Masih Pengejaran Polisi

Baca Juga: FAKTA Terbaru, Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Samarinda juga DPO Polres Palu Kasus Penggelapan 

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai Berau, Pelaku Peragakan 25 Adegan

Jasad korban bersimbah darah karena disebabkan luka pada kepala bagian belakang namun, barang milik korban tidak ada yamg hilang sama sekali.

Saat ditemukan korban masih membawa tas berwarna coklat. Saat itu, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

Sementara, pembunuh Kit Fo (42) di Jatiuwung, Kota Tangerang cengengesan saat kasusnya diungkap Polsek Jatiuwung pada Senin (23/11/2020).

Adalah NJ (23) yang terpantau cengar-cengir di balik topeng hitamnya di Mapolsek Jatiuwung saat kasusnya diungkap polisi di hadapan awak media.

Dari tatapannya seolah ia memandang enteng polisi yang menangkapnya dan bersikap santai dengan tangan terborgol.

"Senyum itu ibadah bang," celetuk NJ saat digiring polisi.

Terlihat NJ sambil tersenyum dari gerakan matanya saat mengucapkan kalimat di atas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NJ disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Depan Penyidik, Pria Ini Cengengesan, Mengaku Plong Usai Bunuh Majikannya, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/11/25/di-depan-penyidik-pria-ini-cengengesan-mengaku-plong-usai-bunuh-majikannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved