Tanggapi Pengetap Bahan Bakar di SPBU, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi Akan Cek Lokasi

Antrean yang diduga pengetap bensin di SPBU kerap tampak memenuhi area. Bukan tanpa hal, meski telah ditertibkan, para pengetap masih bisa ditemui.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Antrean yang diduga pengetap di SPBU di Balikpapan,  TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Antrean yang diduga pengetap bensin di SPBU kerap tampak memenuhi area. Bukan tanpa hal, meski telah ditertibkan, para pengetap masih bisa ditemui.

Ditambah, bagi yang tertangkap melanggar, bukan tak mungkin dijerat ancaman pidana.

Kawasan Balikpapan sendiri, bukan hal asing sejumlah SPBU sejauh ini sering dipenuhi oleh antrean yang diduga para pengetap.

Meski begitu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi belum bisa memastikan apakah kerumunan antrean di SPBU tersebut merupakan pengetap.

Baca juga: Plt Kadinkes Samarinda Temui Walikota Samarinda, Mengabarkan Kondisi dan Ikut Menemani Berjemur

Baca juga: Dari Informasi Warga Polres Berau Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

"Antreannya itu panjang mungkin karena faktor luas area kan kita nggak tau. Tapi yang pasti, antrean panjang belum tentu pengetap," sebutnya.

Namun demikian, ia akan memberi instruksi kepada jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pendalaman lokasi SPBU.

Kombes Pol Turmudi menuturkan apabila ditemukan fakta bahwa benar terdapat pengetapan, maka akan dilakukan penertiban kembali.

Baca juga: NEWS VIDEO Pengamat MotoGP Gerah Lihat Cara Membalap Rossi, Sarankan The Doctor Pensiun

Baca juga: Liga Champions Malam Ini, Inter Milan vs Real Madrid, Liverpool vs Atalanta, Live SCTV Vidio.com

"Kita cek di lokasi karena ada beberapa kali yang kami sudah lakukan tindakan. Kalau memang ternyata masih ada, nanti kita akan tertibkan," tandasnya.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni UU 22/2001 tentang Migas, barang siapa yang membeli dengan tanpa izin bermaksud mengolah, mengangkut, menyimpan dan berniaga bisa dikenakan pidana.

Mengutip Pasal 53 Undang-undang terkait, pelanggar terancam pidana penjara paling lama 3-5 tahun dan denda paling banyak Rp 30.000.000.000 - Rp 50.000.000.000.

(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved