Sabtu, 9 Mei 2026

Kejati Lanjutkan Kasus PT AKU

Kejati Kaltim Terima Laporan Kasus PT AKU Sejak Bulan Maret

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) kembali melanjutkan kasus korupsi PT Agro Kaltim Utama ( PT AKU).

Tayang:
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) melaksanakan pres rilis lanjutan kasus PT. AKU. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin mengatakan, pihaknya menahan N dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) kembali melanjutkan kasus korupsi PT. Agro Kaltim Utama ( PT AKU).

Direktur Utama berinisial Y sudah ditahan dan dilimpahkan berkas penahanan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Selain itu rekan Y yaitu N juga ditahan sejak 5 Oktober silam. Hingga pada hari Kamis (26/11/2020) N ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga berkas p21 dilimpahkan ke Kejari Samarinda untuk diteruskan ke pengadilan tipikor.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Lanjutkan Kasus PT AKU, Berkas Tersangka N Sudah Lengkap

Baca juga: Kejati Kaltim Gelar Edukasi Jaksa Masuk Kampus di Samarinda, Ciptakan Generasi Baru Taat Hukum

Kasus ini bergulir di Kejati Kaltim saat menerima laporan dari masyarakat pada bulan Maret silam.

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Prihatin memeriksa beberapa saksi.

Sehingga hasil dari pemeriksaan tersebut tertuju kepada Y dan N.

"Bulan Maret 2020 kami tangani sampai saat ini berkembang pemeriksaan saksi alat bukti cukup sehingga terungkaplah seperti itu ada Yang fiktif ada yang mengalir Rp 24 Miliar," ujarnya.

Baca juga: Kejati Kaltim Akan Panggil Ulang Pejabat dan Kontraktor Terkait Ambruknya Hanggar Bandara Samarinda

Berita sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melanjutkan kasus korupsi PT. Agro Kaltim Utama (AKU).

Sebelumnya, Kejati menahan tersangka Y selaku Dirut PT. AKU. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (26/11/2020) Kejati menahan tersangka N.

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin, mengatakan tersangka N merupakan bagian dari PT AKU.

Kedua tersangka ini mengirimkan proposal dari tahun 2003 sampai 2010 kepada pemerintah provinsi Kaltim untuk mendapatkan modal dari perusahaan tersebut.

Namun di pada tahun 2009, kedua tersangka ini membuat perusahaan PT. Dwipalma Lestari.

Perusahaan yang bekerja di bidang perkebunan sawit ini dibuat untuk mengalirkan dana tersebut. Untuk mengelabui tim pemeriksa dari pemerintah provinsi.

Salah satu upayanya mengatakan kepemilikan lahan sawit tumpang tindih.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved