Kejati Kaltim Gelar Edukasi Jaksa Masuk Kampus di Samarinda, Ciptakan Generasi Baru Taat Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) dalam upayanya mensosialisasikan dan edukasi pengetahuan kalangan akademik atau mahasiswa.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) dalam upayanya mensosialisasikan dan edukasi pengetahuan kalangan akademik atau mahasiswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum, Kejati Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Jaksa Masuk Kampus.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Abdul Farid menjelaskan, beberapa materi yang biasa disampaikannya ketika ke kampus-kampus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Beberapa kali kesempatan kegiatan Jaksa Masuk Kampus, terlihat mahasiswa antusias mengikuti kegiatan.
Kalangan mahasiswa banyak melontarkan pertanyaan terkait hukum di Indonesia serta kasus-kasus yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 18 November 2020, Menjelang Tengah Hari akan Terjadi Hujan Ringan
Baca Juga: Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi
Tujuan diadakannya kegiatan ini, menurutnya untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa agar lebih paham tentang hukum, khususnya Fakultas Hukum tentunya.
"Tugas-tugas dari Kejaksaan sendiri rupanya mereka hanya mengerti dibidang penuntutan. Padahal di Kejaksaan ada bidang perdata, bidang ketertiban umum, bidang tindak pidana, saya bahas semua jika ada kegiatan termasuk hukum acara pidana juga,” jelas Abdul Farid, Rabu (18/11/2020) hari ini.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
Ia menambahkan, kedepan apabila jika ada kuliah hukum acara pidana, dirinya mengaku siap apabila diminta untuk menyampaikan materi.
Melalui kegiatan seperti ini, tentu berharap mahasiswa tidak hanya diberikan pemahaman dan pembelajaran secara umum dari pengajar atau dosen di kampus.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab