Pemkab Kubar Ikut Sosialisasi Permendagri Nomor 70/2020 Tentang Jaminan Kesehatan Bagi PPU Daerah
Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 secara daring melalui aplikasi
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 secara daring melalui aplikasi Zoom meeting.
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat turut ikut dalam kegiatan tersebut di antaranya Plt Ass II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan SDA, Setdakab Kutai Barat Novandel, Kepala BPJS Kesehatan Kutai Barat Sri Partin dan perwakilan Perangkat Daerah Kutai Barat.
Sosialisasi secara daring itu digelar di ruang Koordinasi Setdakab Kutai Barat.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja mengatakan jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan, dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.
Hal yang melatarbelakangi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 adalah terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah tidak hanya iuran pegawai PNS namun juga ada pegawai yang lainnya seperti Tenaga kerja Kontrak (TKK).
Baca juga: Bocah SMP di Balikpapan Meninggal Dunia Usai Ujian Daring, Ayah Korban: Tiap Hari Kerjakan Tugas
Baca juga: Legenda Sepak Bola Diego Maradona Meninggal Dunia, Berikut Profil, Foto, Terkuak Penyebab Kematian
Baca juga: 6 Kucing Kesayangannya Mati Mendadak, Dugaan Diracun, Pemilik Hewan Piaraan Minta Polisi Usut Tuntas
"Belum adanya pengaturan yang memadai mengenai pengangguran dan setoran iuran kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU). Serta belum adanya pengaturan atau regulasi tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemda,” jelasnya, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut dia membeberkan besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah di lingkungan pemerintah daerah sebesar 5 persen dari total gaji atau upah per bulan dengan rincian sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 1 persen dibayar oleh pekerja.
“Upah per bulan yang dimaksud adalah upah minimum kabupaten/kota, apabila Pemerintah Kabupaten/Kota belum menetapkan upah minimum maka akan menggunakan upah minimum Provinsi,” ucapnya.
(TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi)