Program BPJAMSOSTEK Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work Raih Penghargaan Sinovik Award

Setelah meraih penghargaan tertinggi dari ISSA ( International Social Security Association) pada 2019, kini BPJAMSOSTEK kembali dianugerahi penghargaa

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif saat menerima penghargaan Sinovik Award pada Program BPJAMSOSTEK Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work /HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah meraih penghargaan tertinggi dari ISSA ( International Social Security Association ) pada 2019, kini BPJAMSOSTEK kembali dianugerahi penghargaan.

Kali ini oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020.

Penghargaan ini dianugerahkan kepada BPJAMSOSTEK atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW ( Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami.

Penghargaan Sinovik Award tahun 2020 ini diterima oleh Krishna Syarif Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJamsostek dan Dinas Perikanan PPU Gelar FGD, Gandeng Bank Mandiri, 3.000 Nelayan Terlindungi

Baca juga: Paritrana Awards 2020 Digelar, BPJamsostek Imbau Pemda Dukung Implementasi Jaminan Sosial Naker

Program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Dijelaskan oleh Krishna bahwa hal tersebut sangat krusial untuk memastikan Golden Period tetap terjaga agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja.

Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja.

Sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan.

Delapan puluh lima persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: BPJamsostek Kalimantan Gelar Webinar Seri in November, Berikut Ini Jadwal dan Link Zoomnya

Baca juga: MENGEJUTKAN! Banyak Data Tak Valid Jelang Pencairan BSU/BLT BPJS Gelombang 2, Cek bsu.bpjamsostek.id

Krishna berharap agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini agar menjamin pekerja untuk tetap berkarya dan bekerja kembali.

Hal tersebut juga bertujuan untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved