Program BPJAMSOSTEK Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work Raih Penghargaan Sinovik Award
Setelah meraih penghargaan tertinggi dari ISSA ( International Social Security Association) pada 2019, kini BPJAMSOSTEK kembali dianugerahi penghargaa
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Mathias Masan Ola
Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.
“Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, kami memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional),” katanya.
Hal ini, sangat penting mengingat spirit dilaksanakannya program ini dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia. BPJAMSOSTEK mencatat, pada periode 2012-2014, setiap harinya terdapat 397 kasus kecelakaan kerja, dimana setiap harinya terdapat 25 kasus cacat fungsi atau anatomi, 1 kasus cacat total tetap dan 9 kasus meninggal dunia.
Pada tahun 2020, program JKK-RTW ini dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus, yang di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia.
Baca juga: Alasan Jutaan Karyawan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening Login bsu.bpjamsostek.id
Baca juga: KABAR GEMBIRA! 4 BLT Diperpanjang hingga 2021, Satunya Subsidi Gaji, Cek Rekening bsu.bpjamsostek.id
Oleh karena itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja.
Krishna juga mengimbau agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini, tentunya dengan juga menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Namun jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya.
Dirinya menambahkan, bahwa keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktifitas pekerjaan. Namun, kita harus selalu siap atas segala risiko yang membayangi.
Mari semua pekerja, baik formal atau Penerima Upah (PU), maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar selalu peduli dengan keselamatan diri.
Salah satunya dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BPJAMSOSTEK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.
Baca juga: Penghargaan Bergengsi Paritrana Awards Kembali Digelar, Berikut Imbauan BPJamsostek
Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, BPJamsostek & BNI Lewat Program CSR Bantu Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19
Krishna berharap semoga dengan adanya Sinovik Award ini menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya,