Sakit Hati Jadi Korban Kekerasan Selama 10 Tahun, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suaminya

Dian Safitri (32) nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, Lucky Hutagaol (32).

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan-Dian Safitri (32) nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, Lucky Hutagaol (32). 

Setelah Dian setuju dengan usulnya, Gugun menghubungi FFN (16) dan RS (17) yang disewa guna menghabisi Lucky pada 2 November 2020 lalu.

"Saya awalnya cuma bilang siapin duitnya saja Rp 100 juta, itu uang untuk membayar (pembunuh bayaran) cuma sampai sekarang belum saya bayar," tuturnya.

Guna memuluskan aksinya, Dian, Gugun, FFN dan RS yang kini mendekam di sel tahanan merancang skenario Lucky tewas jadi korban perampokan.

Skenario perampokan keempat pelaku awalnya berjalan mulus sampai akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapati kejanggalan.

Yakni, Lucky dibacok di kepala dan tangan dalam keadaan tidur atau tanpa perlawanan, sementara Dian tidak mengalami luka sama sekali.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan saat pemeriksaan Dian mengaku sebagai dalang dari upaya pembunuhan Lucky.

Baca Juga: Ibu dan Anak Batita Diduga Jadi Korban Penganiayaan Suami Siri, Polresta Samarinda Dalami Kasusnya

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Berujung Korban Tewas di Lapangan Kentungan Yogya Ditangkap Tanpa Perlawanan

Baca Juga: Gegara Masalah Lahan, Pria di Berau Nekad Lakukan Penganiayaan

"Untuk korban (Lucky) sampai sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati."

"Belum bisa memberi keterangan terkait kejadian karena kondisinya kritis," kata Arie.

Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dendam Setelah 10 Tahun jadi Korban KDRT, Istri Nekat Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suaminya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/26/dendam-setelah-10-tahun-jadi-korban-kdrt-istri-nekat-sewa-pembunuh-bayaran-untuk-bunuh-suaminya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved