Menteri Ditangkap KPK
Sempat Ikut Diamankan Iis Rosita Dewi, Istri Menteri Edhy Prabowo Akhirnya Dilepas, Penjelasan KPK
Sempat ikut diamankan, Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy Prabowo akhirnya dilepas, begini penjelasan lengkap dari Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Sempat ikut diamankan, Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy Prabowo akhirnya dilepas, begini penjelasan lengkap dari Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK
Nama Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy Prabowo sempat termasuk dalam daftar orang yang diamankan tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rabu 25 November 2020 dini hari kemarin.
Bersama dengan suaminya, Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya, Iis Rosita Dewi ikut dibawa ke Gedung KPK.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy Prabowo.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan alasan pihaknya melepas Iis Rosita Dewi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Adapun, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP).
Baca juga: Fadli Zon Sudah Ingatkan Edhy Prabowo Pertimbangkan Saran Susi Pudjiastuti, Tapi Sindir Harun Masiku
Baca juga: Harun Masiku dan Novel Baswedan jadi Sorotan Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Terkuak Permintaan ICW
Kemudian, Stafsus Menteri KKP Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Nawawi menekankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Tentunya, jika ada bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu.
Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," jelasnya.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi Pomolango.
Baca juga: Update Liga Italia, Durian Runtuh AC Milan, Kristoffer Ajer Bisa Datang Gratis, Keputusan Maldini