KPU & Polresta Balikpapan Cegah Covid-19 Klaster Pilkada, Gandeng 8 Klinik Rapid Test Petugas KPPS
Hari pencoblosan pemilihan kepala daerah makin dekat. Berbagai persiapan dilakukan KPU selaku penyelenggara, terutama berkaitan protokol kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Hari pencoblosan pemilihan kepala daerah makin dekat. Berbagai persiapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara, terutama berkaitan dengan protokol kesehatan guna mencegah munculnya kasus Covid-19 klaster pilkada.
Salah satunya KPU Kota Balikpapan melaksanakan rapid test massal terhadap 13.545 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Test cepat dilakukan selama tiga hari, 26-28 November 2020, bagi petugas KPPS di 34 kelurahan.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, mengatakan, rapid test menjadi syarat petugas KPPS untuk mengikuti bimbingan teknis.
Baca juga: Antisipasi Klaster Pilkada, Kapolresta Balikpapan Ingatkan Protokol Kesehatan Nomor Satu
Baca juga: Uji Coba Pemungutan dan Rekap Suara dalam Pilkada Balikpapan, Andalkan Alat Bantu Sirekap
Baca juga: Daerah Pantau Ketersediaan Alat Kesehatan, Alkes Modal Utama Memasifkan Penanganan Covid-19
"Mereka belum bisa melaksanakan bimtek di tanggal 28 Novembet nanti, kalau belum rapid test," tegasnya, Kamis (26/11).
KPU Kota Balikpapan telah bekerjasama dengan 8 klinik dalam melakukan rapid test massal. Adapun Rapid test digelar tiga kali dalam satu hari yakni pukul 08.00-10.00, 14.00-17.00 dan pukul 19.00-22.00 WITA.
Namun, apabila terdapat petugas KPPS yang tidak sempat menjalani rapid test massal karena ada pekerjaan lain, maka bisa menyusul.

“Harapan kami dua atau tiga hari selesai, bagi yang tidak sempat karena pekerjaan dia bisa nanti menyusul ke kliniknya,” ujar Noor Thoha.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK), Alwiaty mengingatkan, tenaga medis klinik wajib menjapankan protokol kesehatan dalam pengambilan sample.
Klinik yang telah bekerjasama dengan KPU Kota Balikpapan pun wajib koperatif menyampaikan laporan hasil dari rapid test petugas KPPS.
"Jika hasil pemeriksaan reaktif maka wajib dilaporkan. Dinas Kesehatan akan melakukan tindaklanjut apakah melakukan swab atau kita sarankan untuk isolasi mandiri," tambahnya.
Baca juga: Profil atau Biodata KH Miftachul Akhyar Ketua Umum MUI Baru Periode 2020-2025, Pengganti Maruf Amin
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Guru Honorer Jadi PPPK, Biaya Ujian Ditanggung Kemendikbud, Ada Batas Usia?
Baca juga: Komisioner KPU Dipanggil Bawaslu Samarinda, Dilaporan Mendukung Calon Perseorangan
Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sepanjang pelaksanaan Pilkada 2020, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi sebutkan tidak langsung memberi tindakan.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada. Sebab yang berkompeten adalah Satgas Covid yang ikut turut mengawasi tiap TPS.
Mereka menilai apakah ini nanti terjadi kerawanan kerumunan dan jadi penularan atau bahkan klaster baru,” ujar Kapolres Turmudi.
Untuk itu, lanjutnya, kepolisian tetap berkoordinasi. "Kita bergerak tidak boleh parsial, tidak boleh sendiri. Harus gerak bersama. Yang pasti, protokol kesehatan tetap yang diutamakan saat pilkada,” tegasnya. (*)