Pilkada Samarinda
Komisioner KPU Dipanggil Bawaslu Samarinda, Dilaporkan Mendukung Calon Perseorangan
Salah satu komisioner KPU Kota Samarinda dipanggil Bawaslu Kaltim, Kamis (27/11/2020)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Salah satu komisioner KPU Kota Samarinda dipanggil Bawaslu , Kamis (27/11/2020).
Komisioner KPU Samarinda Divisi Hukum dan Pengawasan Nina Mawaddah ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (27/11/2020) menjelaskan, asal muasal pemanggilan dirinya ke Bawaslu, Kamis kemarin.
Ia dipanggil berdasarkan laporan salah satu lembaga tim pemantau di Kota Samarinda.
Baca Juga: Pesta Demokrasi Pilkada 2020 Melalui Demontrasi yang Digawangi DPC GMNI Kutim
Baca Juga: Gelar Deklarasi Damai Pilkada, Polresta Balikpapan Tekankan Disiplin Prokes Untuk Cegah Kluster Baru
Baca Juga: NEWS VIDEO Jelang Pilkada 2020, Gelar Deklarasi Damai Tolak Kampanye Gelap Dan Paham Radikal
Tim tersebut melaporkan anggotanya masuk ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) salah bapaslon perseorangan beberapa waktu lalu.
Padahal ratusan anggota tim tersebut mengaku tidak mendukung salah satu bapaslon perseorangan, ketika tim verifikasi faktual dari KPU mendatangi ke rumah.
Jika memang data sesuai dengan form B1 KWK maka masuk ke dalam memenuhi syarat (MS). Jika tidak sesuai dengan data maka masuk ke dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tim verfak meminta KTP dan Surat pendukung. Jika sesuai maka memenuhi syarat sedangkan jika tidak Sesuai maka TMS," ucap Nina Mawaddah.
Ia menejelaskan lebih lanjut, petugas verfak bertanya lagi kepada anggota tim pemantau yang didatanginya tersebut.
Jika datanya memang memenuhi syarat namun menolak untuk mendukung bapaslon maka wajib mengisi form BA 5 KWK.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Pilkada, Kapolresta Balikpapan Ingatkan Protokol Kesehatan Nomor Satu
Baca Juga: Siap Kawal Pilkada Aman dan Lancar, Polres Paser Kerahkan 314 Personel Jaga 644 TPS
Baca Juga: Polresta Balikpapan Siagakan 600 Personel, Pengamanan Pilkada Kota Beriman 2020
Apabila data sesuai namun masyarakat menolak maka mengisi BA 5 KWK. Bisa saja mereka tidak mengisi BA 5 KWK jika tak terisi maka masuk ke MS.
Setelah ini KPU akan membicarakan dengan para komisioner Yang ada terkait bisa masuknya data tersebut ke Dalam dukungan calon perseorangan.
"Kami bicara dengan pimpinan yang lain," pungkas Nina Mawaddah.
(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)