Batas Pencairan BSU Guru Honorer, info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkan, Aktifkan Rekening!
Batas pencairan BSU Guru Honorer, info.gtk.kemdikbud.go.id dan cara mencairkan, aktifkan rekening!
TRIBUNKALTIM.CO - Batas pencairan BSU Guru Honorer, info.gtk.kemdikbud.go.id dan cara mencairkan, aktifkan rekening!
Kabar gembira bagi para guru honorer, bantuan dari pemerintah yang diperuntukan bagi guru honorer sudah cair.
Simak cara mencairkan bantuan tersebut di artikel ini.
Tersedia juga link login cek nama penerima, termasuk batas waktu pencairan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) masih terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (non-PNS).
Hingga Jumat (27/11/2020), bantuan langsung tunai bagi para guru dan tenaga kependidikan itu telah disalurkan kepada 1.637.450 orang.
Baca juga: BLT Rp 600 Cair? Jangan Panik, Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji di bantuan.kemnaker.go.id
Baca juga: BLT BPJS Tahap 6 Termin 2 Apa Ada? TERJAWAB Mengapa Karyawan Tak Lagi Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta
Baca juga: Anda Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5, Berikut Hal yang Perlu Dilakukan
Baca juga: LOGIN eform bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Lewat Online, Kalau Bohong Sanksi tak Main-main!
Bantuan senilai Rp 1,8 juta diberikan satu kali dan secara bertahap sampai akhir November 2020.
"Sampai siang ini, sudah terbit untuk 1.637.450 orang dan tentu akan terus bertambah seiring dengan proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D)," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Evy Mulyani, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
Total, pemberian bantuan ini akan menyasar 2.034.732 PTK non-PNS.
Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Menurut Evy, pelaksanaan BSU guru ini berjalan baik sesuai rencana dan tidak ada kendala.
Seperti diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem mengatakan, bantuan ini untuk membantu para guru yang telah berjasa membantu pendidikan para siswa di tengah pandemi corona.
Syarat PTK yang mendapatkan BSU Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, ada beberapa kriteria para calon penerima BSU guru, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Untuk mengecek apakah Anda termasuk PTK non-PNS yang menerima BSU guru dapat melalui situs resmi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Tetapi, laman Info GTK terkadang mengalami gangguan atau tidak bisa diakses lantaran banyaknya pengakses yang membuka laman tersebut dalam waktu bersamaan.