Anda Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5, Berikut Hal yang Perlu Dilakukan

Anda Belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5, Berikut Hal yang Perlu dilakukan

Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Anda Belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5, Berikut Hal yang Perlu dilakukan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) 5.

Pada tahap V termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan kepada 567.723 pekerja/buruh.

Subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan untuk periode November-Desember 2020.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Kemnaker.go.id.

Total dari tahap 1 hingga 5 dalam termin kedua ini yakni 11,052 juta penerima.

Sementara berdasar data per 23 November 2020, BSU termin atau gelombang kedua telah diterima oleh 5,928 juta penerima.

Ida Fauziyah menjelaskan rincian penyaluran BSU dari tahap 1 hingga 5.

Baca juga: LINK RESMI! LOGIN kemnaker.go.id Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS, dapat BLT Rp 600 Ribu

Baca juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tahap 6 Kapan? Pengaduan Bisa Lewat WhatsApp

Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," jelas Menaker Ida.

Lantas bagaimana jika BLT tahap 5 belum cair juga?

Terkait hal ini, Anda bisa langsung melaporkan ke Kemnaker.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved