Oknum PNS di Pemkab Paser Tersandung Kasus Narkotika, Polisi Sita Barang Bukti Sabu
Empat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pemerintah Daerah Kabupaten Paser ( Pemkab Paser ) tersandung kasus penyalah gunaan narkotika.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian terhadap DS pada kamis 26 november, sekira pukul 21:00 Polisi melakukan penggeladahan di kantor Disnaker.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan 3 paket plastik yang diduga berisi sisa serbuk narkotika jenis sabu.
Ada 3 buah sedotan warna putih, 1 buah korek api, dan 1 buah sedotan kaca, senentara itu di laci kerja DS, Polisi juga menemukan 1 Bong alat hisap sabu siap pakai.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Nunukan Hobi Mencuri, Sejak Bayi Sudah Konsumsi Sabu Campur Susu
Baca juga: Sekali Transaksi Kurir Sabu Ini Diupah Rp 500 Ribu, Berikut Pengakuan AS Terkait Profesi Barunya
Keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, diduga telah mengedarkan barang terlarang di lingkungan perkantoran yang ada di Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, didampingi Kasat Reskoba AKP Tasimun membenarkan adanya penangkapan PNS yang diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
"Penangkapan terjadi pada Kamis 26 November di dua TKP berbeda, 2 kali TKP, di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan satu TKP di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," jelasnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Lakoni Bisnis Sabu, Warga Gunung Samarinda Balikpapan Raup Keuntungan Rp 200 Ribu Per Gram
Baca juga: NEWS VIDEO Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat terjadi peredaran narkoba di lingkungan perkantoran BPBD Paser, dan terbukti saat penggeledahan, ditemukan barang bukti.
Dari empat tersangka, 2 orang bertugas di BPBD dan 2 orang di Disnakertrans.
Mereka ialah TE (36) DS (42) AL (36) dan DS (38). Barang bukti jenis sabu yang ditemukan di TKP beserta puluhan BB lainnya.
Kini polisi terus melakukan pengembangan dan menginterogasi tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(TribunKaltim.co/Syaiful)