Virus Corona di Tarakan

Jadwal Pembukaan Pelayanan di RSUD Tarakan Kala Pandemi Covid-19, Dibatasi Jumlah Pasien

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan ( RSUD Tarakan ) akan kembali buka pelayanan besok hari, Senin (30/11/2020)

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
PELAYANAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan milik pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di Jalan Pulau Irian No. 01, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI  

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan ( RSUD Tarakan ) akan kembali buka pelayanan besok hari, Senin (30/11/2020).

Diketahui sebelumnya pelayanan RSUD Tarakan ditutup sementara selama sepekan yakni sejak Senin (23/11/2020) lalu.

Adapun pelayanan yang sempat ditutup dan akan dibuka kembali yakni Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Untuk sementara IGD hanya melayani pasien dengan kondisi gawat dan darurat," ujar Direktur Utama RSUD Tarakan, dr Muhammad Hasbi Hasyim, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Virus Corona Punya Masa Inkubasi Rata-rata 5 Hari, Jubir untuk Covid-19: Jangan Gegabah dan Egois

Baca juga: Destinasi Wisata Kala Pandemi Corona, Adaptasi Baru Lawang Sewu Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: UPDATE Virus Corona di PPU, Positif Covid-19 Meningkat Tajam Capai 12 Kasus, Bayi Ikut Terpapar

Kemudian, Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik) yang mana disetiap kliniknya dilakukan pembatasan jumlah pasien.

"Pendaftaran juga disarankan melalui aplikasi pendaftaran online (RSUD Tarakan)," tambahnya.

Selanjutnya, Instalasi Rehab Medik (Fisioterapi) dilakukan pembatasan jumlah pasien.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Satgas Covid-19 Pantau Perkembangan 319 Kabupaten/Kota yang Gelar Pilkada

Baca juga: Warga Menghalangi Petugas Kesehatan Dijatuhi Sanksi, Bersama Kendalikan Covid-19

Baca juga: KABAR BAIK, Bantuan Sosial Tunai buat Warga Terdampak Covid-19 di Balikpapan Berlanjut Tahun Depan

Begitu pula dengan Instalasi Bedah Sentral juga dilakukan pembatasan jumlah tindakan operasi.

"Pemeriksaan Swab PCR mandiri juga akan kita buka besok (30/11/20)," sebutnya.

Berikut batas jumlah pasien per klinik di RSUD Tarakan.

Klinik Orthopedi, 15 pasien.

Klinik Bedah Saraf, 10 pasien.

Klinik Bedah Urologi, 15 pasien.

Klinik Bedah Umum, 20 pasien.

Klinik THT, 15 pasien.

Klinik Mata, 20 pasien.

Klinik Jantung, 25 pasien.

Klinik Paru, 10 pasien.

Klinik TB DOTS, 10 pasien.

Klinik TB MDR, 10 pasien.

Klinik Penyakit Dalam, 40 pasien.

Klinik KGH, 15 pasien.

Klinik Jiwa, 15 pasien.

Klinik Kulit dan Kelamin, 10 pasien.

Klinik Saraf, 25 pasien.

Klinik Anak, 10 pasien.

Klinik Tumbuh Kembang, 10 pasien.

Klinik Bedah Anak, 10 pasien.

Klinik Gigi dan Mulut, 15 pasien.

Klinik MCU, 10 pasien.

Rehabilitasi Medik (Fisioterapi), 15 pasien.

Klinik Kandungan, 15 pasien.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved