Keluhan BLT UMKM, Pagi Dinyatakan Terima Bantuan UMKM, Sore tak Terdaftar, Tanggapan Kemenkop & BRI

Keluhan BLT UMKM, pagi dinyatakan terima bantuan UMKM, sore tidak terdaftar, mengapa, apa yang terjadi? Tanggapan Kemenkop dan BRI

Editor: Amalia Husnul A
Facebook
Unggahan warganet soal perubahan data penerima Bantuan UMKM. Keluhan BLT UMKM, pagi dinyatakan terima bantuan UMKM, sore tidak terdaftar, mengapa, apa yang terjadi, penjelasan Kemenkop UKM dan BRI.  

TRIBUNKALTIM.CO - Keluhan BLT UMKM, pagi dinyatakan terima bantuan UMKM, sore tidak terdaftar, mengapa, apa yang terjadi, penjelasan Kemenkop UKM dan BRI

Di media sosial, sejumlah warganet menyampaikan keluhan seputar program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) atau bantuan langsung tunai BLT UMKM.

Ada beberapa warganet yang mengeluhkan ada perubarahan data tiba-tiba di eform BRI, pagi hari dinyatakan dapat bantuan UMKM, sore hari tidak terdaftar.

Berikut penjelasan lengkap dari Kementerian Koperasi UKM serta BRI

BRI diketahui merupakan salah satu bank penyalur BLT UMKM.

Untuk mengecek mendapat bantuan tersebut atau tidak, pelaku UMKM dapat mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 November 2020 Malam Ini, Andin Ditabrak Motor hingga Jatuh, Bagaimana Al?

Baca juga: Update BLT BPJS, 11 Juta Karyawan Terima Rp 1,2 Juta, Ada Pencairan Tahap VI? Lapor kemnaker.go.id

Selain keluhan tersebut, ada juga warganet yang mengatakan jika pada sore hari dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, tetapi pada paginya berubah menjadi tidak terdaftar.

Salah satunya, keluhan tersebut datang dari pemilik akun Facebook Takim Poel.

Unggahan tersebut ia bagikan di grup Facebook Sukoharjo Makmur pada Jumat (27/11/2020).

"Lur meh tekok wingi sore ngone konciku ngecek ono Lha barang isuk iki tak cek Ora terdaftar ki gek pie za di urus ora," tulis akun Facebook Takim Poel.

Narasi tersebut kurang lebih berarti

"Lur mau tanya. Kemarin sore punya temanku dicek sudah terdaftar. Tapi saat paginya saya cek kok jadi tidak terdaftar. Ini bagaimana".

Tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar.
Tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar. (FACEBOOK)

Akun Facebook Chesar Junior juga mengeluhkan hal yang sama. "SOB ADA YG SAMA GA YA, TADI PAGI NGECEK UMKM/BPUM LOLOS, EH PAS SORE NYA MALAH GA TERDAFTAR," tulis Chesar Junior.

Tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar.
Tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar. (FACEBOOK/CHESAR JUNIOR)

Tak hanya itu, pemilik akun Facebook Sarah Julianti membagikan bukti tangkapan layar yang menyatakan pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, namun sorenya justru menjadi tidak terdaftar.

"Mau nanya td pagi dpet td tbtb merah td d cekk . kalo kita kash ss nya bakalan dpet ga yaaa .jd bngung ke BRI," tulis Sarah Julianti.

Tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar.
Tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar. (Facebook)

Penjelasan Kemenkop

Kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menyatakan apa penyebab pasti sebelum dilakukan pendalaman dan pengecekan data-data yang bersangkutan.

Baca juga: Terjawab, Siapa Artis ST & MA di Prostitusi Online, Nama Diana di Sinetron, Tarif Bukan Rp 110 Juta

Baca juga: Hasil Liga Italia, Blunder Andrea Pilro Tak Bawa Ronaldo, Juventus Gagal Menang dari Benevento

"Yang pertama, kasus ini terbilang langka dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Kalau tidak ada nama, NIK, dan bank penyalurnya apa, kita agak sulit menelusuri kasusnya ini seperti apa," kata Hanung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Hanung memberikan solusi kepada masyarakat jika mengalami kasus serupa, yakni dengan melapor ke call center Kemenkop UKM.

Adapun masyarakat dapat menghubungi nomor call center 500-587 yang beroperasi Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

"Kita kan menyediakan call center yang tertera di website kita juga (depkop.go.id). Adukan saja masalah ini ke situ," ucap Hanung.

Selain menghubungi call center, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengadukan kasus ini ke dinas koperasi setempat atau ke pihak bank.

"Ke bank yang bersangkutan juga boleh, tanya sama petugas kok namanya tiba-tiba hilang. Dengan bawa bukti dan identitas," tambah Hanung.

Seharusnya tidak terjadi

Hanung menambahkan, kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi karena penetapan sudah dilakukan secara ketat dan berdasarkan surat keterangan (SK).

Dan dalam SK tersebut, imbuhnya, juga tertera NIK dan identitas-identitas penting yang lainnya.

Baca juga: LENGKAP Link Live Streaming dan Jadwal Tanding Mike Tyson vs Roy Jones Hari Ini, Duel 2 Legenda!

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 100 101 102 105 106 107, Apa Pengaruh Kemerdekaan bagi Pelajar?

"Secara logika enggak mungkin, karena kami kan menerbitkan berdasarkan SK yang di situ ada NIK dan identitas-identitas penting lain," ucapnya.

"Nah, bank yang mencairkan juga berdasarkan hal itu, bank enggak mungkinlah ngerubah itu dan itu sangat terpusat," tambahnya.

Di sisi lain, Hanung menjelaskan bahwa bank juga telah memiliki sistem audit yang sangat ketat.

Terkecuali, ada kasus yang tergolong luar biasa. Semisal penerima bantuan tidak sesuai kriteria dan akhirnya terpaksa diblokir.

"Tapi walau sudah diblokir, namanya itu masih ada dan tertera di laman pengecekan tadi, tidak berubah.

Cuman belum bisa dicairkan," kata Hanung.

"Jadi kasus seperti ini, yang awalnya terdaftar lalu tiba-tiba tidak terdaftar, ini janggal ya menurut saya.

Perlu pembuktian lagi," paparnya.

Baca juga: Kim Seon Ho Kalahkan Nam Joo Hyuk, Dua Bintang Start-Up Puncaki Rangking November, Lee Dong Wook?

Baca juga: Rizki DA Akui Lagu Barunya Ada Pengalaman Pribadi, Terkait Lesty Kejora? Feni Rose: Kan Belum Banyak

Penjelasan pihak BRI

Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan adanya perubahan data status kelolosan BLT UMKM itu terjadi karena lonjakan traffic di laman eform BRI.

Sehingga, menurutnya terjadi hal semacam anomali.

"Adanya anomali tersebut disebabkan oleh traffic yang tinggi," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Lonjakan traffic tersebut, kata Aestika, diakibatkan banyak masyarakat yang mengakses laman eform BRI.

"Akibat banyaknya masyarakat yang mengakses eform BRI untuk mengecek status bantuan," imbuh Aestika.

Datangi kantor BRI terdekat

Aestika menambahkan, apabila ada masyarakat yang mengalami perubahan data secara tiba-tiba semacam itu disarankan untuk mendatangi kantor BRI terdekat.

Masyarakat diminta untuk secara langsung mengecek status mendapat BLT UMKM atau tidak di kantor BRI terdekat.

"Bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut, kami sarankan mendatangi kantor BRI terdekat untuk langsung melakukan pengecekan," ujar Aestika.

Namun, ia memastikan dengan perbaikan yang terus dilakukan BRI, kejadian perubahan data tersebut saat ini sudah tidak terjadi lagi.

Cara mendaftar untuk dapat bantuan Pemerintah memberikan BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Pendaftaran BLT UMKM akan ditutup pada Senin (30/11/2020).

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi: NIK Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Bidang usaha Nomor telepon

Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, yakni:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Profil Saskia Chadwick, Gandengan Kiesha Alvaro, Anak Pasha Ungu, Dekat Gara-gara Dari Jendela SMP

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama 2020, Ada 11 Hari Libur hingga Awal 2021, 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pagi Dinyatakan Dapat BLT UMKM, Sore Jadi Tidak Terdaftar, Begini Penjelasan BRI" dan "Pagi Lolos sebagai Penerima Bantuan UMKM, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenkop"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved