Lengkap, Tema Naskah Khotbah Sholat Jumat Disusun Kemenag, Wajib Digunakan? Penjelasan Zainut Tauhid

Lengkap, daftar tema naskah khotbah sholat Jumat, disusun Kemenag, wajib digunakan? Penjelasan Zainut Tauhid

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah melaksanakan sholat jumat berjamaah di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, daftar tema naskah sholat Jumat, disusun Kemenag, wajib digunakan? Penjelasan Zainut Tauhid.

Pemerintah melalui Kementrian Agama ( Kemenag) akan memfasilitasi penyusunan naskah khotbah sholat Jumat.

Nantinya, naskah khotbah tersebut akan disusun bersama dengan para Ulama.

Wamenag Zainut Tauhid pun memberikan penjelasan mengenai tujuan pembuatan naskah khotbah sholat Jumat tersebut.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengungkap beberapa tema yang akan dibuat sebagai naskah khotbah Shalat Jumat oleh Kementerian Agama ( Kemenag).

Tema tersebut antara lain terkait akhlak pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.

Baca juga: Update, Guru Honorer Bisa Jadi PPPK, Kuota Tak Terbatas, Cek Syarat, Jadwal dan Tahapan Pendaftaran,

Baca juga: Terjawab, Siapa Artis ST & MA di Prostitusi Online, Nama Diana di Sinetron, Tarif Bukan Rp 110 Juta

Baca juga: Hasil Liga Italia, Blunder Andrea Pilro Tak Bawa Ronaldo, Juventus Gagal Menang dari Benevento

Baca juga: Profil Saskia Chadwick, Gandengan Kiesha Alvaro, Anak Pasha Ungu, Dekat Gara-gara Dari Jendela SMP

"Khotbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya.

Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khotbah ini," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).

Zainut Tauhid mengatakan, naskah khotbah ini nantinya akan disusun oleh para Ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar di bidangnya.

Menurut dia, Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.

"Pelibatan Ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," ujarnya.

Ia juga menegaskan naskah khotbah Shalat Jumat hanya sebagai alternatif bagi para khatib dan tidak ada kewajiban untuk menggunakannya.

Zainut Tauhid pun meminta agar penyiapan naskah tersebut tidak artikan sebagai bentuk intervensi atau pembatasan terhadap hak penceramah, ustaz atau mubaligh.

"Penyiapan naskah khutbah Jum'at merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat," ungkapnya.

Adapun Kemenag tengah menggodok rencana penyiapan naskah khotbah yang digunakan saat Shalat Jumat.

Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal mengatakan, naskah yang disiapkan tersebut diharapkan bisa jadi alternatif dalam menyampaikan khotbah.

"Penyusunan naskah khotbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para khatib," kata Kevin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Kementerian Agama, Sabtu (28/11/2020).

"Bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para Ulama, kiai atau habaib," tutur dia.

Baca juga: BLT Rp 600 Cair? Jangan Panik, Ini Cara Buat Pengaduan BLT BPJS Tidak Cair di bantuan.kemnaker.go.id

Profil atau Biodata KH Miftachul Akhyar, Ketua MUI periode 2020-2025

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Miftachul Akhyar mendapat amanat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025 menggantikan Prof KH Ma’ruf Amin.

Dikutip dari Kompas TV, Jumat (27/11/2020), penetapan Ketua MUI baru tersebut dihasilkan secara mufakat tim formatur Musyawarah Nasional (Munas) X MUI yang berlangsung pada 25-26 November 2020 di Jakarta.

Ketua tim formatur Kiai Ma’ruf menjelaskan pemilihan ketua umum MUI berjalan dengan baik, suasana pun cair dan tidak terjadi ketegangan yang alot.

Di jajaran Dewan Pertimbangan, Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin terpilih sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. Dadang Kahmad. Lantas, seperti apa profil Miftachul Akhyar?

Dirangkum dari laman resmi NU.or.id, KH. Miftachul Akhyar adalah Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya. Ia adalah putra Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah KH Abdul Ghoni.

Miftachul Akhyar lahir tahun 1953, anak kesembilan dari 13 bersaudara.

Baca juga: Fakta- fakta Lengkap Pembantaian di Sigi, Warga Mengungsi Ketakutan Setelah 1 Keluarga Dibunuh

Miftachul Akhyar juga tercatat pernah nyantri di Pondok Pesantren Tambak Beras, Pondok Pesantren Sidogiri (Jawa Timur), Pondok Pesantren Lasem Jawa Tengah, dan mengikuti Majelis Ta'lim Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al- Maliki di Malang, tepatnya ketika Sayyid Muhammad masih mengajar di Indonesia.

Selain itu, menurut catatan PW LTNNU Jatim Ahmad Karomi, penguasaan ilmu agama KH Miftachul Akhyar ini membuat kagum Syekh Masduki Lasem sehingga ia diambil menantu oleh oleh kiai yang terhitung sebagai mutakharrijin (alumnus) istimewa di Pondok Pesantren Tremas.

Di NU ia pernah menjabat sebagai Rais Syuriyah PCNU Surabaya 2000-2005, Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur 2007-2013, 2013-2018 dan Wakil Rais Aam PBNU 2015-2020 yang selanjutnya didaulat sebagai Pj. Rais Aam PBNU 2018-2020, di Gedung PBNU, Sabtu (22/9).

Kemudian KH Miftachul Akhyar mendirikan Pondok Miftachus Sunnah di Kedung Tarukan di Surabaya mulai dari nol.

Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Minggu 29 November 2020, Bandung Hujan Sedang dan Yogyakarta Hujan Petir

Awalnya ia hanya berniat mendiami rumah sang kakek, tetapi setelah melihat fenomena pentingnya nilai religius

di tengah masyarakat setempat, maka mulailah beliau membuka pengajian.

Kesederhanaan KH. Miftachul Akhyar, menurut Karomi, yang terekam dengan jelas adalah bentuk penghormatan terhadap tamu.

Kiai Miftah tidak segan-segan menuangkan wedang dan menyajikan cemilan kepada tamunya.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Ini Tema Naskah Khotbah Shalat Jumat yang Akan Disusun oleh Kemenag", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/29/06060081/ini-tema-naskah-khotbah-shalat-jumat-yang-akan-disusun-oleh-kemenag.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved