2 Raperda Bakal Disahkan DPRD PPU, Salah Satunya Terkait Pabrik Penggilingan Padi
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabup
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten PPU di Gedung DPRD, Senin (30/11/2020).
Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka.
Dalam sambutannya, Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) menyampaikan kedua Raperda dimaksud akan dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan mengenai pembentukan peraturan daerah.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan kedua Raperda tersebut," kata AGM, Senin (30/11/2020).
AGM menambahkan, Raperda Kabupaten PPU tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi ini masih merupakan bagian dari pelaksanaan pendirian Perumda Penajam Benuo Taka Energi pada tanggal 29 April 2019 yang lalu, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perumda Penajam Benuo Taka Energi.
Pemerintah Daerah Kabupaten PPU masih memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan modal dasar pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah tersebut sebesar Rp 10 miliar, yang pelaksanaan penganggarannya direncanakan mulai dalam tahun anggaran 2021.
"Dengan penyertaan modal pendirian ini, kiranya pimpinan Perumda Penajam Benuo Taka Energi dapat menggunakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana penyertaan modal ini, untuk membiayai pelaksanaan dan operasional kegiatan atau usahanya dalam rangka mewujudkan tujuan pendirian perusahaan Perumda Penajam Benuo Taka Energi," ucap AGM.
Sementara itu untuk Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka berupa pabrik Rice Milling atau Penggilingan Padi di Kecamatan Babulu.
AGM mengatakan pemerintah daerah memandang perlu untuk kembali memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau pengembangan usaha Perumda untuk mewujudkan tujuan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Baca juga: Kinerja PDAM Kerap Disorot, Perda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Disahkan DPRD
Baca juga: Gelar Konsolidasi, Gempar PPU Pertanyakan Rencana Penyertaan Modal Pembangunan Rice Miling Unit
Baca juga: DPRD PPU Mulai Konsentrasi Bahas Penyertaan Modal Rice Milling
"Adapan tujuannya adalah untuk pengembangan usaha perekonomian daerah, penguatan struktur permodalan perusahaan, dan penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," kata AGM.
Adapun Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka ini adalah sebesar Rp 29,6 miliar yang merupakan bentuk dukungan Pemda kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, yaitu untuk dapat menjalankan kegiatan usaha perusahaan yaitu pembangunan, penyelenggaraan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan di daerah, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan ekonomi daerah, berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan lebih khususnya mampu memberikan keuntungan bagi pendapatan daerah.
"Kami berharap keberadaan kedua Raperda ini, apabila telah ditetapkan dan diundangkan menjadi perda, menjadi bagian pelaksanaan tugas dan/atau fungsi Perumda yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara umum demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat Kabupaten PPU," ucap AGM.
(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)