Mahasiswa Demo Kejati Kaltim

Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kaltim tak Puas Penjelasan Kejati Terkait Rubuhnya BSB

Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (30/11/2020). Mereka menun

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Mahasiswa yang tergabung di dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020). Mereka kembali menuntut Kejati Kaltim melanjutkan pengusutan beberapa kasus-kasus yang belum selesai. Ada Tiga kasus yang diminta Kejati untuk mengusut kasus Salah satunya rencana Proyek MYC. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (30/11/2020).

Mereka menuntut Kejati Kaltim untuk mengusut tiga kasus yang berakibat kerugian keuangan negara.

Salah satunya, rubuhnya hanggar Bandara Sepinggan Baru (BSB) tahun 2013.

Mereka meminta pejabat Dishub yang menjabat pada tahun tersebut diusut pihak Kejati Kaltim.

Namun pihak Kejati Kaltim menganggap hal tersebut bukanlah temuan yang melanggar hukum.

GMPPKT merasa kurang puas dari jawaban Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin.

Kordinator aksi Adhar mengatakan Kejati enggan menjelaskan kronologis pemanggilan pejabat yang disebutkan.

Sementara itu ia yakin temuan berdasarkan LHP BPK RI wilayah Kaltim itu jelas merupakan sebuah temuan yang melanggar hukum.

"Berdasarkan BPK dan penyelesaian hanggar dibilang tepat waktu. Kalau sesuai data yang dihimpun BPK RI wilayah Kaltim. Menurut saya BPK tidak sembarang menghitung jelas datanya ada temuan. Bahkan disuruh Dishub untuk diberi sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 400 juta," ucap Adhar.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020).

Mereka meminta tiga tuntutan agar Kejati mengusut kasus tersebut.

Salah satunya meminta kejelasan Kejati terkait perkembangan terkini rubuhnya Bandara Sepinggan Baru (BSB).

Sebelumnya Kejati telah memanggil yang bersangkutan seperti BPK dan pelaksana proyek.

Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan telah memanggil pihak yang bersangkutan.

Namun dari informasi yang dihimpun Kejati, dianggap hal tersebut tidak melanggar hukum ataupun dugaan korupsi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved