Berpura-pura Ajak Nikah Siri, Pria di Kerinci Rudapaksa Pelajar Hingga Berkali-kali
Dengan modus menikah siri, seorang pria berinisial AS (36) melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja yang masih berusia 15 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO-Dengan modus menikah siri, seorang pria berinisial AS (36) melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja yang masih berusia 15 tahun.
Usai nikah siri kemudian korban dibawa kabur pelaku ke rumah saudaranya selama dua bulan.
Selama kabur korban dibawa sejak Agustus sampai November 2020 ke Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Wanita 15 Tahun Kena Rudapaksa Pria Tulungagung yang Dikenalnya via Facebook, Janji Diberi Handphone
Baca Juga: Pria Lansia Ikut Rudapaksa Penjual Kerupuk di Bandar Lampung, Korban Juga Ditawarkan ke Pelaku Lain
Baca Juga: Nekat Lawan Pelaku, Gadis Remaja Gagal Jadi Korban Rudapaksa Tapi Alami Luka Bacok
Korban yang masih berstatus pelajar ini menjadi korban bejat yang dilakukan Warga Batang Merangin, Kabupaten Kerinci ini selama dibawa kabur.
Pelaku akhirnya diamankan Polres Merangin.
Pelaku diamankan berawal setelah mengetahui keberadaan anaknya, ayah korban pun memintanya pulang.
Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dengan no LP/B-215 /XI / 2020/Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di pasar, Merangin.
"Kita amankan pelaku pencabulan atas nama AS," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (30/11/2020).
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban dan menikah siri.
Korban berada di bawah tekanan
Adapun kronologi pencabulan bermula, tersangka mengajak korban pergi liburan Lebaran, untuk pergi mandi ke waterboom.
Selesai berenang, pelaku mengajak korban pergi ke hotel di Kecamatan Pamenang, Merangin dengan alasan hendak beristirahat.
Ketika berada di hotel, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Awalnya korban menolak, namun tersangka terus mendesak dan berjanji akan menikahi korban.
"Korban yang berada di bawah tekanan, akhirnya mau mengikuti keinginan pelaku," kata Kapolres.
Baca Juga: Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur di Ruang Tamu, Korban Kini Melahirkan, Pelaku Ditangkap
Baca Juga: Pasutri Culik dan Rudapaksa Dua Bocah di Hutan, Syarat untuk Buka Bank Gaib
Baca Juga: Pria Asal Tangerang Rudapaksa Wanita 21 Tahun di Kebun, Modus Ramal Membaca Garis Tangan
Korban dijemput pelaku di sekolahnya lalu dibawa kabur.
Setelah kejadian itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya, kemudian di bawa ke Sumatera Selatan, tanpa izin dari orangtua.
Sebelum berangkat ke luar provinsi, pelaku dan korban sempat indekos selama dua minggu di pasar Pamenang.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/01/06574741/modus-nikah-siri-pelajar-dibawa-kabur-dan-dicabuli-berkali-kali?page=all#page2