Pria Asal Tangerang Rudapaksa Wanita 21 Tahun di Kebun, Modus Ramal Membaca Garis Tangan
Pria asal Tangerang, rudapaksa wanita 21 tahun di kebun, modus ramal membaca garis tangan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANGERANG - Pria asal Tangerang Provinsi Banten, rudapaksa wanita 21 tahun di kebun, modus ramal membaca garis tangan.
Kasus rudapaksa terjadi di sebuah perkebunan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Atas kasus tersebut, pria paruh baya, J (55), asal Mauk, Kabupaten Tangerang, dicokok Polresta Tangerang.
Pelaku menodai wanita berusia 21 tahun.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan modusnya J bisa melihat dan membaca masa depan melalui garis tangan.
Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan, dan karena merasa tergiur.
"Korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Setelah korban terhasut tipuannya, J langsung mengajak korban menuju kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19