DIUBAH! Ini Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru, Perubahan Hari Libur Desember 2020 & Libur Nasional 2021

Simak informasi seputar jadwal libur akhir tahun 2020 terbaru, perubahan hari libur bulan Desember 2020 dan libur Nasional 2021

Editor: Doan Pardede
bloovi.be
LIBUR AKHIR TAHUN - Jangan sampai salah! Informasi seputar jadwal libur akhir tahun 2020 terbaru, perubahan hari libur bulan Desember 2020 dan libur Nasional 2021 bisa dilihat di dalam artikel. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah diubah! jadwal libur akhir tahun 2020 terbaru, perubahan hari libur bulan Desember 2020 dan libur Nasional 2021.

Presiden Jokowi meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020 dikurangi.

Informasi seputar jadwal libur akhir tahun 2020 terbaru, perubahan hari libur bulan Desember 2020 dan libur Nasional 2021 bisa dilihat di dalam artikel.

Permintaan Presiden Jokowi ini sendiri bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.

Baca juga: BERUBAH Lagi, Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun, Jokowi Minta Cuti Dikurangi, Ini Perinciannya

Baca juga: Update, Cuti Bersama bulan Desember Dipangkas, Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun Setelah Direvisi

Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.

Pemerintah tak ingin kasus covid-19 kembali meningkat. Benar saja, Muhadjir menyampaikan bahwa libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).

Rincian libur

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.

"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya lagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved