APBD Kukar 2021 Telat Disahkan Akibat Terhambat Aplikasi SIPD, Begini Penjelasan Ketua DPRD

Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD menjadi kendala tersendiri dalam proses pengesahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kuk

TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menanggapi soal APBD Kukar 2021 yang belum disahkan karena terkendala aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) . TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) menjadi kendala tersendiri dalam proses pengesahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kukar.

Padahal, tenggat waktu pengesahan pada 30 November telah berlalu.

Hingga saat ini, baru pada tahapan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)

Karena SIPD, banyak hal terkait penginputan anggaran harus disesuaikan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.

Dia memaparkan, DPRD Kukar saat ini masih menunggu nota penjelasan terhadap nota keuangan tentang Raperda APBD Kukar 2021.

Selanjutnya meminta pandangan di masing-masing fraksi, sebelum akhirnya APBD Kukar 2021 disahkan.

"Sekarang ini tahapannya di pemda," jelas Abdul Rasid.

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan, kendala yang saat ini terjadi karena adanya perubahan SIPD tadi sehingga harus beradaptasi lagi, karena jenis penganggaran, kode anggaran dan mata anggaran yang sebelumnya ada menjadi tidak ada lagi.

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga sempat mengalami kesulitan untuk mengunduh standar satuan harga barang dan jasa.

"Tapi kami sudah konsultasi ke pusat (Kemendagri) dan itu bisa dipahami," ujarnya.

Hasilnya, Pemda Kukar masih punya waktu tenggat hingga akhir Desember 2020.

Kalau masih belum selesai juga, konsekuensi dan sanksi bakal diterima, yakni bakal kehilangan peluang mendapat Dana Insentif Daerah (DID).

Itu yang jadi kemungkinan terburuknya.

Meskipun terkendala karena adanya sistem SIPD yang baru, tapi Pemkab Kukar dan DPRD Kukar sepakat bakal menargetkan pembahasan APBD Kukar 2021 secepatnya rampung untuk menghindari adanya sanksi yang bakal dikenakan ke Kukar.

DPRD Konsultasi ke Mendagri

Awalnya, pengesahan APBD Kukar 2021 tenggat waktunya adalah 30 November 2020.

Namun, hingga saat ini belum ada pengesahan.

Sebab, salah satu kendalanya adalah penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang merupakan kebijakan baru.

Untuk itu, sejumlah anggota DPRD Kukar berkunjung ke Jakarta, Rabu (2/12/2020) untuk konsultasi kepada Mendagri terkait hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan DPRD Kukar Muhammad Ridha Darmawan.

“Hari ini berangkat, beberapa anggota konsultasi ke Mendagri, kemungkinan Jumat atau Senin baru kita ketahui hasilnya,” kata Ridha Darmawan, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (2/12/2020).

Sebelumnya, Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar memaparkan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) tahun Anggaran 2021 disepakati sebesar Rp 3,6 triliun.

Hal itu diungkapkan Chairil Anwar saat menghadiri laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan kesepakatan bersama terhadap rancangan KUA PPAS 202 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar dalam agenda, Rabu (18/11/2020) malam.

Pada rapat tersebut, selain Chairil Anwar juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.

Sidang paripurna yang dimulai pukul 21.00 Wita dipimpin Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Didik Agung Eko Wahono dan dihadiri 24 anggota dewan terhormat.

Chairil Anwar mengemukakan, persetujuan KUA-PPAS oleh DPRD yang beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim Banggar dengan tim RKPD Kukar.

Baca juga: Sekda Samarinda Sebut APBD Tahun Anggaran 2021 Capai Rp 2,57 Triliun

Baca juga: DPRD dan Pemkot Tarakan Sepakat Tetapkan Perda APBD Tarakan 2021, Sebesar Rp 1,004 Triliun

Baca juga: APBD Kutai Kartanegara 2021 Belum Disahkan, Pemkab Kukar Sebut Ada Sistem Baru yang Masih Diproses

Awalnya tim RKPD Pemkab Kukar mengajukan Rp 4,8 triliun.

Namun berkurang karena turunnya Undang-Undang APBN tentang Dana Bagi Hasil (DBH) antara pusat dan daerah.

Penerimaan DBH untuk Kukar turun drastis, sama halnya dengan Provinsi Kaltim juga mengalami penurunan yang sama.

"Akhirnya RKPD Pemkab Kukar disepakati sekitaran Rp 3,6 triliun, namun kita tetap berharap mudah-mudahan masih ada perubahan anggaran karena anggaran kita terus bergerak, bisa turun dan bisa naik dengan kondisi pandemi Virus Corona ( covid-19 )," ucap Plt Kukar Chairil Anwar.

(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved