Pilkada Kaltara
Bawaslu Kaltara Beber 72 Jenis Pelanggaran Pilkada, Terbanyak Pelanggaran Administrasi
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara ( Bawaslu Kaltara ), Suryani menyebutkan ada sebanyak 72 jenis pelanggaran.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara ( Bawaslu Kaltara ), Suryani menyebutkan ada sebanyak 72 jenis pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Utara ( Pilkada Kaltara ).
Dia mengatakan, dari 72 jenis pelanggaran itu, terbanyak adalah pelanggaran administrasi yakni sebanyak 30 pelanggaran.
Pelanggaran administrasi ini, kata dia tindak lanjutnya tentu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya kira, Bawaslu punya kewenangan untuk merekomendasikan kepada KPU untuk segera dilakukan perbaikan," ujarnya kepada TribunKaltara.com pada Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Pilkades Disebut Ganggu Tahapan Pilkada Bulungan, Bawaslu Kaltara Diminta Surati Kemendagri
Baca juga: NEWS VIDEO Pimpinan Bawaslu Kaltara Rustam Akif Pilih Walk Out saat Rapat Pleno Penetapan DPT
Wanita berkacamata itu mengatakan, dari total 72 pelanggaran, 45 diantaranya merupakan temuan, sedangkan 27 lainnya merupakan hasil laporan.
"Ada 44 masuk kategori pelanggaran, 26 bukan pelanggaran, sedangkan 2 dalam proses," katanya.
Terkait money politik, ia katakan masuk dalam pelanggaran pidana.
"Iya ada, dan sedang berproses ya, itu prosesnya memang cukup panjang karena kita kan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ucapnya.
Baca juga: Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara Laporkan Cagub Petahana, Tuding Salah Gunakan Kewenangan
Dia menambahkan, proses penyelesaian di Kepolisian memakan waktu selama 14 hari, kemudian diserahkan ke Kejaksaan.
Nanti di Kejaksaan juga akan melihat apa kah sudah terpenuhi syarat-syarat berkas.
Kalau sudah cukup, maka tidak dikembalikan.
"Jika masih kurang, akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan," tutupnya.
( TribunKaltara.com / Risnawati )