Jadwal Cuti Bersama Bulan Desember 2020 dan Libur Akhir Tahun Setelah Dipangkas Jokowi

Simak jadwal cuti bersama di bulan Desember dan liburan akhir tahun setelah terjadinya pemangkasan

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi Jadwal Cuti Bersama Bulan Desember 2020 dan Libur Akhir Tahun 

TRIBUNKALTIM.CO - Cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 akhirnya dipangkas oleh Pemerintah.

Langkah ini diduga merupakan imbas dari meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur panjang bulan Oktober kemarin   

Total pemerintah memangkas 3 hari waktu cuti bersama dan libur akhir tahun

Pemangkasan cuti bersama di bulan Desember itu sebanyak 3 hari.

Simak jadwal cuti bersama di bulan Desember dan liburan akhir tahun setelah terjadinya pemangkasan,

Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020).

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: TERBARU! FINAL Hasil Keputusan Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas 3 Hari, Jadwal, 28-30 Desember Masuk

Baca juga: Jadwal Libur Panjang dan Cuti Bersama Akhir Desember Berubah Lagi, Moeldoko Sampaikan Arahan Jokowi

Baca juga: Cuti Bersama Desember 2020, Pilkada 9 Desember Hari Libur, Jadwal Libur Nasional hingga Januari 2021

Dikutip dari Kontan.co.id, rapat koordinasi dihadiri Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.

"Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.

"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.

Diwartakan Tribunnews.com, Menko PMK merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.

"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.

Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved