Penanganan Covid

Kemendikbud: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan tatap muka pada sistem pembelajaran campuran.

Editor: Samir Paturusi
net
Ilustrasi mahasiswa-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan tatap muka pada sistem pembelajaran campuran. 

Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.

Catatan redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/12/02/kemendikbud-mahasiswa-boleh-tolak-ikuti-perkuliahan-tatap-muka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved