Ketua LAP Minta Pemkab PPU Jalankan Perda Perlindungan Adat Paser dengan Sungguh-sungguh

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 16

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) PPU, Musa berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten PPU untuk menjalankan Perda Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser yang telah dibuat dengan sungguh-sungguh. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 16 Agustus 2017 lalu.

Dalam Bab II pasal 5 yang tertera pada Perda Perlindungan terhadap Pelestarian dan Perlindungan itu menjelaskan pertama, dalam rangka melindungi adat Paser dan keberadaan Lembaga Adat Paser, Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban menghormati dan melestarikan adat istiadat serta kebiasaan-kebiasaan yang memiliki nilai
positif dan berlaku di lingkungan masyarakat Paser sebagai upaya memperkaya kebudayaan daerah maupun khasanah kebudayaan nasional.

Kedua, untuk memelihara kekayaan lembaga adat Paser, Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban melestarikan semua aset yang dimiliki lembaga adat termasuk benda-benda peninggalan adat yang memiliki nilai sejarah.

Ketiga, dalam melakukan perlindungan terhadap adat Paser harus mendorong terciptanya, a. sikap demokratis adil dan objektif di kalangan pemerintahan dan masyarakat setempat, b. keterbukaan budaya terhadap pengaruh nilai-nilai budaya daerah lain dan budaya asing yang positif, c. integritas nasional yang kukuh dengan kebhinekaan bangsa.

Baca juga: Resmikan Kantor Lembaga Adat Tering, Bupati Berharap Bisa Lebih Optimal Dukung Pembangunan Kubar

Baca juga: Masih Pandemi Corona, Ketua Lembaga Adat Paser PPU Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Idul Fitri

Baca juga: Lantik Lembaga Adat Kampung Muara Benangaq, Wabup Kubar Imbau Warga Ikut Jaga Kamtibmas

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Adat Pasar (LAP), Musa berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten PPU untuk menjalankan Perda yang telah dibuat dengan sungguh-sungguh.

"Sebenarnya kami sebagai LAP tidak perlu lagi meminta dan memohon terlalu sering kepada pemerintah, karena sudah ada aturan itu, nah tinggal pemerintah sekarang tolong jalankan perda itu," kata Musa, Kamis (3/12/2020).

Serta dalam melaksanakan pembangunan-pembangunan yang ada di PPU, Musa berharap pemerintah tetap memegang teguh ciri khas adat Paser sebagai suku asli dari wilayah ini, seperti contohnya menambahkan ornamen atas pasar pada setiap pembangunan gerbang atau lain sebagainya.

"Sebenernya di Perda itu jelas, bahwa pembangunan apapun nama jalan gerbang dan sebagainya memang itu harus diikuti ornamen Paser," ujarnya.

(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved