Muda Mudi di Bontang Lakukan Hubungan Terlarang 6 Kali, Orangtua Wanita Melaporkan ke Polisi

Pemuda yang tinggal di kawasan Tanjung Laut Bontang itu tak pernah menyangka masuk penjara.

Kolase Tribunkaltim.co
ILUSTRASI - Kepada polisi, MR (18), mengatakan persetubuhan yang ia lakukan bersama Melati (bukan nama sebenarnya) atas dasar suka sama suka alias tanpa paksaan. 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Ini jadi pelajaran bagi orang tua, untuk tetap mewaspadai pergaulan anak-anaknya," tuturnya.

Pemberitaan sebelumnya, pemuda Bontang berinisial MR (18) terpaksa mendekam di penjara.

Rekaman kemesraan bersama kekasih di kamar rumahnya jadi petaka.

Gara-gara video itu ia masuk penjara.

Orang tua Melati (bukan nama sebenarnya) mendapati rekaman tersebut di telepon genggam anaknya.

Baca juga: Terjawab Beda Ekspresi Gisel Saat Klarifikasi Video Asusila 1 & 2 Disorot, Hal Disembunyikan Terkuak

Dalam video tersebut mereka ngobrol dalam kamar terus bercanda-canda, tapi yang laki-laki gak pakai baju.

"Posisinya baring, sedangkan yang perempuan duduk di sampingnya," beber Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Usai Melati (17) diinterogasi orang tua, akhirnya ia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama MR.

Tak terima, orang tua Melati langsung lapor polisi. Belakangan diketahui anaknya disetubuhi sebanyak 6 kali oleh MR.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved