Sabtu, 18 April 2026

Sidang Praperadilan Mahasiswa Kembali Ditunda, Pihak Polresta Samarinda Sebagai Termohon tak Hadir

Sidang praperadilan pada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh jajaran Polresta Samarinda yakni FR dan WJ digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sam

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana persidangan praperadilan Kamis (3/12/2020), Hakim Tunggal Agung Sulistiyono menunda persidangan karena pihak termohon yakni Polresta Samarinda tidak hadir dalam persidangan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang praperadilan pada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh jajaran Polresta Samarinda yakni FR dan WJ digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Hakim tunggal Agung Sulistiyono, terpaksa harus menunda persidangan, dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Polresta Samarinda, tidak hadir. 

Alasan ketidakhadiran jajaran korps bhayangkara ini lantaran belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim, untuk menghadapi sidang praperadilan dua tersangka mahasiswa yang sudah ditahan sejak 5 November 2020 lalu pasca aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, di depan gedung DPRD Kaltim.

Sesuai dengan jadwalnya, sidang seharusnya digelar pada pukul 10.00 Wita

Dengan agenda pembacaaan permohonan praperadilan disertai dengan mendengarkan jawaban termohon atas permohonan praperadilan pemohon. 

Namun persidangan molor dan baru dapat digelar sekitar pukul 15.00 Wita. 

Hakim tunggal belum sempat mengetuk palu, tanda persidangan dibuka, lalu menunjukkan surat dari termohon, yakni Polresta Samarinda yang ditujukan kepadanya.

Isi surat sendiri berbunyi, bahwa termohon meminta hakim tunggal agar menunda jalannya sidang praperadilan. 

Lantaran termohon belum menerima panggilan resmi pengadilan. 

Hakim tunggal terpaksa menjadwalkan persidangan yang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (10/12/2020) mendatang.

Dikonfirmasi terkait tertundanya kembali sidang praperadilan, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dua terdakwa, Bernard Marbun selaku Kuasa Hukum tersangka FR menjelaskan, dalam sidang praperadilan kali kedua ini, lagi-lagi pihak termohon tak hadir. 

Dengan hanya mengirimkan surat berisikan permohonan penundaan sidang.

"Alasannya karena tidak ada panggilan resmi pengadilan. Hal ini kami pikir aneh karena kemarin mereka sudah hadir. Dan mengiyakan akan mengirimkan surat kuasa beserta jawaban dari termohon terhadap tanggapan permohonan pra peradilan," ungkap Bernard Marbun, dikonfirmasi Kamis (3/12/2020) petang.

Bernard Marbun juga menyampaikan, dengan tidak hadirnya pihak kepolisian dalam sidang praperaradilan, malah terkesan sengaja mengulur waktu.

Kliennya yakni FR tentu dirugikan karena belum juga mendapat kepastian hukum. 

"Dengan seperti inikan artinya pengadilan akan memanggil 7 hari ke depan, inikan bagian dari menghambat, yang tadinya harusnya berjalan, ini ditunda lagi," tuturnya.

Ia melanjutkan perkataannya, dan menganggap, ada indikasi bahwa pihak Polresta Samarinda berupaya menggagalkan upaya praperadilan yang diambil oleh kliennya.

"Karena harusnya tidak ada alasan, mereka kemarin hadir, kok tiba-tiba hari ini meminta ditunda karena tidak ada panggilan resmi, ini konyol, kalau begitu kemarin mengapa hadir dan mengiyakan. Ini jelas upaya untuk menggagalkan praperadilan yang kami mohonkan.

Tadi, tidak ada pihak termohon hadir, hanya suratnya saja (surat permohonan penundaan)," kata Bernard Marbun.

Senada dengan Bernard Marbun, Indra selaku Kuasa Hukum WJ menyayangkan pihak Polresta Samarinda yang terkesan tak siap untuk menghadapi praperadilan.

Meski begitu, pihaknya tetap bertahan dalam argumentasi hukum.

Menempuh jalur praperadilan adalah upaya alat pembuktian, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya (WJ) tersebut.

Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi perihal permintaan penundaan, membenarkan bahwa pihak Polresta Samarinda belum siap untuk menghadiri sidang praperadilan. 

Dikarenakan belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim.

"Jadi begini, yang memberikan surat kuasa itu dari Bidkum Polda Kaltim. Jadi belum bisa hadir, karena kami belum menerima. Setelah advokasi ditetapkan, nanti mereka lah yang akan mengikuti persidangan," ucap Kompol Yuliansyah dikonfirmasi petang hari ini (3/12/2020).

Baca juga: Termohon Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum dari 2 Mahasiswa Akui Kecewa

Baca juga: Polresta Samarinda Masih Menunggu Terkait Pengajuan Praperadilan 2 Mahasiswa Berstatus Tersangka

Baca juga: Praperadilan Digelar Terhadap Seorang Mahasiswa di Samarinda, Termohon Belum Sampaikan Surat Kuasa

Dia juga menjamin, untuk di agenda sidang praperadilan selanjutnya, pihak kepolisian akan menghadiri persidangan.

Seperti diketahui, dua mahasiswa ini, FR dan WJ diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Samarinda.

FR sendiri diduga membawa senjata tajam lalu diamankan jajaran penegak hukum, ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada FR, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan WJ diduga melakukan aksi vandalisme dan dianggap jajaran Polresta Samarinda telah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP, lantaran aksinya saat melempar terkena anggota kepolisian yang bertugas.

Keduanya pun dilakukan penahan usai aksi penolakan UU Omnibus Law berlangsung di DPRD Kaltim pada 5 November lalu hingga hari ini.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved