Breaking News

Termohon Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum dari 2 Mahasiswa Akui Kecewa

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang praperadilan pada Kamis (2/12/2020), terhadap tersangka mahasiswa yang ditahan polisi pasca demo Omnibu

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kuasa hukum tersangka dari kedua mahasiswa FR dan WJ, Bernard Marbun. Kedua mahasiswa diamankan pihak kepolisian pasca demo Omnibus Law tanggal 5 November silam. Tanggal 6 November kedua mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan provokator saat aksi berlangsung. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang praperadilan pada Kamis (2/12/2020), terhadap tersangka mahasiswa yang ditahan polisi pasca demo Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Namun sidang praperadilan kali ini kembali ditunda, setelah kemarin juga ditunda.

FR dan WJ melakukan sidang praperadilan selama dua hari.

Sidang praperadilan FR pun ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

Hal tersebut terjadi pula saat sidang praperadilan atas tersangka WJ pada hari ini.

Penasihat hukum kedua tersangka Bernard Marbun dalam siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co, Kamis (3/12/2020) sore merasa kecewa atas tidak hadirnya termohon dari Polresta Samarinda.

Sidang sebenarnya dilaksanakan pukul 10.00 wita.

Namun dikarenakan persidangan molor sehingga dimulai pukul 15.00 wita.

"Setelah membuka persidangan hakim memperlihatkan surat dari termohon (kepolisian) yang ditujukan kepada hakim yang memimpin jalannya persidangan praperadilan, di dalam surat tersebut termohon meminta hakim agar menunda jalannya sidang praperadilan dikarenakan termohon belum menerima relas atau panggilan resmi pengadilan," ucap Bernard Marbun.

Dengan adanya surat pemberitahuan dari pihak termohon membuat hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan meminta kepada panitra agar termohon dipanggil secara resmi.

Kemudian sidang dilanjutkan pada tanggal 10 Desember 2020.

Bernard Marbun merasa jika ditundanya sidang ini untuk menggugurkan upaya pemohon dalam sidang tersebut.

"Termohon kan kemarin hadir, dan mengiyakan kepada hakim akan memenuhi apa yang diminta hakim dalam hal ini surat kuasa dan jawaban termohon atas permohonan praperadilan pemohon. Lalu hari ini termohon minta tunda karena tidak ada relas atau panggilan dari pengadilan terhadap termohon, ini kan konyol. Alasanya tidak dapat diterima secara logika," ucapnya.

Baca juga: Praperadilan Digelar Terhadap Seorang Mahasiswa di Samarinda, Termohon Belum Sampaikan Surat Kuasa

Baca juga: Datangi PN Samarinda, Aliansi Mahasiswa Kaltim Ajukan Praperadilan Terhadap 2 Rekan Mereka

Baca juga: Polresta Samarinda Masih Menunggu Terkait Pengajuan Praperadilan 2 Mahasiswa Berstatus Tersangka

Pihak Polresta Samarinda Masih Menunggu

Diberitakan sebelumnya, praperadilan yang ngotot digelar pihak pemohon dari kuasa hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menangani perkara kasus dua mahasiswa yang ditahan jajaran Polresta Samarinda yakni FR dan WJ sejak 5 November 2020 lalu, akibat dugaan membawa sajam dan berperilaku vandalisme pada hari ini Rabu (2/12/2020), masih ditunggu jajaran Polresta Samarinda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved