Polresta Samarinda Masih Menunggu Terkait Pengajuan Praperadilan 2 Mahasiswa Berstatus Tersangka

Praperadilan yang ngotot digelar pihak pemohon dari kuasa hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menangani perkara kasus dua mahasiswa yang dita

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengemukakan pihaknya masih menunggu terkait pengajuan praperadilan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Praperadilan yang ngotot digelar pihak pemohon dari kuasa hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menangani perkara kasus dua mahasiswa yang ditahan jajaran Polresta Samarinda yakni FR dan WJ sejak 5 November 2020 lalu, akibat dugaan membawa sajam dan berperilaku vandalisme pada hari ini Rabu (2/12/2020), masih ditunggu jajaran Polresta Samarinda.

Kejelasan dari praperadilan yang akan digelar belum bisa dipastikan, hal ini dikatakan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah.

Ditanya mengenai praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum tersangka FR dan WJ baru-baru ini, ia membenarkannya.

"Iya, ada (pengajuan praperadilan), kami juga menunggu," sebut Kompol Yuliansyah, dikonfirmasi Rabu (2/12/2020).

Penyerahan permohonan praperadilan sendiri, lanjut Kompol Yuliansyah, juga menunggu dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait hal tersebut.

"Nah, itu kita menunggu, pihak PN Samarinda yang mengetahui," ujar Kompol Yuliansyah.

Diberitakan sebelumnya, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang datang ke Pengadilan Negeri Samarinda di Jalan M. Yamin Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, bersama massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) menggelar proses praperadilan terhadap satu mahasiswa yang ditetapkam tersangka oleh Polresta Samarinda usai aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada 5 November 2020 lalu.

LBH yang mendampingi FR, mahasiswa yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam dan tertangkap jajaran kepolisian pada aksi mengemukakan pendapat ini.

Diketahui sudah hampir satu bulan lamanya FR ditahan di Mako Polresta Samarinda, dan pihak LBH sudah mengajukan surat kuasa untuk proses praperadilannya.

Namun, kekecewaan terlintas saat kuasa hukum yang dari LBH yang menangani kasus FR.

Bernard Marbun sebagai pemohon kliennya agar digelar praperadilan justru mendapati sikap Polresta Samarinda yang cenderung mengulur dan tidak siap.

"Kita melihat bahwa (praperadilan) terkesan dari pihak termohon ( Polresta Samarinda ) tidak siap menghadapi praperadilan ini, terbukti tadi di persidangan yang digelar, saat kita ajukan seharusnya surat kuasa pemohon diberikan hari ini, namun pihak termohon meminta waktu pada hakim," ujarnya ditemui, usai gelaran persidangan Rabu (2/12/2020).

Tentunya, ini merugikan pihaknya selaku pemohon, kliennya yang butuh kepastian hukum menjadi rancu saat pihak termohon tak dapat memberikan kepastian.

"Pihak termohon belum ada surat kuasa, pengajuan permohonan praperadilan juga belum dijawab pihak termohon, seharusnya hari ini dan diberikan kepada kami," ujar Bernard Marbun, Kuasa Hukum FR dari LBH.

Bernard Marbun mengaku khawatir, sikap yang ditempuh malah tambah merugikan kliennya, yakni FR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved