Kabar Artis
UPDATE Video Syur, Gisel akan Dipanggil Lagi, Berkas Tersangka Penyebar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel.
Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga menjadi orang yang pertama menyebarkan konten video asusila mirip Gisel tersebut.
"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.
"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," tandasnya.
Baca juga: TERJAWAB Foto Mesra Ariel Tatum dengan Mantan Suami Gisel, Tompi Ucap Syukur, Netizen: Cocok!
Baca juga: Info Terbaru, Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, prakerja.go.id Login, Tips Dapat Insentif
Motif Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Gisel
Menurut Yusri, tersangka berinisial PP dan MM melakukannya demi mendapatkan pengikut di media sosial.
"Dia dapat video itu dan dishare secara masif untuk menaikkan followers," jelasnya.
Setelah mendapatkan pengikut yang banyak, imbuh dia, kedua tersangka berencana akan mengikuti kuis berhadiah di media sosial. Sebab, followers menjadi salah satu syarat agar bisa mengikuti kuis berhadiah tersebut.
"Untuk mengikuti kuis kalau followernya banyak, itu pengakuan dia. Ikut give away. Tapi kita masih dalami lagi," pungkasnya.
Model Video Syur Bisa Terjerat Hukum
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.
Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.
"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).
"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.
Baca juga: Rabu Dini Hari Dokter Sardjono Meninggal Dunia, Sorenya Istri Menyusul, Terpapar Covid-19
Baca juga: PNS Aktif dan Pensiunan Bakal Dapat Uang Kaget Dalam Jumlah Banyak, Cek Informasinya
Baca juga: Cara Mengisi Jawaban Survey Prakerja di www.prakerja.go.id, Langsung Dapat Intensif
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 3 Desember 2020, Al Belum Jujur Kepada Andin, Elsa Penyebabnya!
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.