Ustadz Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian, Argo Yuwono:Iya Benar
Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi...
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Ustadz Maher At Thuwailibi ditangkap beredar.
Ustadz Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Kabar ini pun dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dalam surat penangkapan yang beredar, Ustadz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Baca juga: UPDATE Video Syur, Gisel akan Dipanggil Lagi, Berkas Tersangka Penyebar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Oknum Polisi di Aceh Jadi Pelaku Rudapaksa, Korban Gadis Keterbelakangan Mental
Baca juga: Dugaan Penganiayaan dan Money Politik, Kapolres Berau: Polisi dan Bawaslu Bekerja Transparan
Pria yang juga disebut Ustadz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dia membenarkan Ustadz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar (Ustadz Maher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustadz Maher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustadz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustadz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Baca juga: TERJAWAB Foto Mesra Ariel Tatum dengan Mantan Suami Gisel, Tompi Ucap Syukur, Netizen: Cocok!
Baca juga: Info Terbaru, Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, prakerja.go.id Login, Tips Dapat Insentif
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustadz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustadz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustadz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Rabu Dini Hari Dokter Sardjono Meninggal Dunia, Sorenya Istri Menyusul, Terpapar Covid-19
Baca juga: PNS Aktif dan Pensiunan Bakal Dapat Uang Kaget Dalam Jumlah Banyak, Cek Informasinya
Baca juga: Cara Mengisi Jawaban Survey Prakerja di www.prakerja.go.id, Langsung Dapat Intensif
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 3 Desember 2020, Al Belum Jujur Kepada Andin, Elsa Penyebabnya!
(*)