Hasil Voting! Ganja Dihapus PBB dari Daftar Obat Berbahaya, Simak Perbedaan Psikotropika & Narkotika

Hasil Voting! ganja dihapus PBB dari daftar obat berbahaya, simak perbedaan psikotropika dan narkotika.

canva/tribunkaltim
Ilustrasi ganja. PBB sahkan cabut ganja dari daftar obat berbahaya. 

Dari sejumlah penelitian, CBD dapat digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit.

Mulai dari gangguan kecemasan, epilepsi, hingga skizofrenia.

Walaupun ganja sudah tidak dikategorikan sebagai obat terlarang, para ahli tetap menekankan pentingnya kontrol global terhadap penggunaan ganja.

Selain itu, tiap-tiap negara masih dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

BNNK Samarinda Menangkap Tiga Tersangka Pengedar Ganja Seberat 1,5 Kg
BNNK Samarinda Menangkap Tiga Tersangka Pengedar Ganja Seberat 1,5 Kg (@youtube official tribun kaltim)

Perbedaan Psikotropika dan Narkotika

Psikotropika, narkotika, serta zat-zat adiktif dan obat berbahaya lainnya (NAPZA) atau disebut narkoba merupakan ancaman paling nyata dan serius yang dihadapi negara, terutama generasi muda.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional ( BNN), penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada 2018 di kelompok pelajar dan mahasiswa mencapai 3,2 persen.

Angka itu setara dengan 2.297.492 orang dari total jumlah pelajar remaja di Indonesia yang mencapai 15.440.000 orang.

Lantas, apa itu psikotropika dan narkotika, apa bedanya?

Psikotropika

Mengutip laman resmi BNN, psikotropika merupakan zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat.

Sehingga, psikotropika dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotek, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan.

Banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa izin dari dokter.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved