Nasib Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dan BLT UMKM? Ini 4 Bantuan yang Rencananya Diperpanjang hingga 2021

Sejumlah bantuan dari pemerintah dipastikan akan diperpanjang hingga tahun 2021, bagaimana nasib subsidi gaji Rp 600 ribu dan BLT UMKM?

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
BLT DIPERPANJANG - Sejumlah bantuan dari pemerintah dipastikan akan diperpanjang hingga tahun 2021, bagaimana nasib subsidi gaji Rp 600 ribu dan BLT UMKM 

Baca juga: Mengapa BLT BPJS Masih Ada yang Belum Cair? Tahap 6 Kapan Ditransfer? Sebab Tak Dapat Subsidi Gaji

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima BST.

"Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja."

"Masih banyak yang membutuhkan," ujar Juliari seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/11/2020).

Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun.

Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.

Baca juga: BISA! Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Penerima BLT, Daftar 6 Bantuan Cair Desember 2020

Baca juga: SUDAH DICAIRKAN! Cek Penerima BLT Guru Honorer di Info GTK 2020, Login info gtk.kemendikbud.go.id

2. BLT UMKM

Bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021 adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).

Teten menambahkan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Cara untuk mendaftarkan bantuan ini, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved