Pilkada 9 Desember Libur Nasional, Lengkap Jadwal Libur Desember 2020 Terbaru, Libur Tahun Baru 2021

Bukan hanya libur nasional Pilkada 9 Desember, simak selengkapnya jadwal libur Desember 2020 terbaru, libur tahun baru 2021 di kalender 2021.

Editor: Doan Pardede
Freepik designed by starline
LIBUR AKHIR TAHUN - Selain libur nasional Pilkada 9 Desember, simak selengkapnya jadwal libur Desember 2020 terbaru, libur tahun baru 2021 di kalender 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya libur nasional Pilkada 9 Desember, Inilah jadwal libur Desember 2020 terbaru, libur tahun baru 2021 di kalender 2021.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020 dikurangi dan sudah direalisasikan.

Selain libur nasional Pilkada 9 Desember, simak selengkapnya jadwal libur Desember 2020 terbaru, libur tahun baru 2021 di kalender 2021.

Tujuan Presiden Jokowi meminta libur akhir tahun dikurangi adalah agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.

Baca juga: Cocok untuk Staycation Libur Akhir Tahun 2020, Ini Penginapan yang Instagramable di Kota Batu

Baca juga: Jadi Rekomendasi Wisata Keluarga Saat Libur Akhir Pekan, Ini Deretan Kebun Binatang Ada di Bogor

Baca juga: BERUBAH Lagi, Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun, Jokowi Minta Cuti Dikurangi, Ini Perinciannya

Baca juga: Update, Cuti Bersama bulan Desember Dipangkas, Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun Setelah Direvisi

Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.

Pemerintah tak ingin kasus covid-19 kembali meningkat.

Benar saja, Muhadjir menyampaikan bahwa libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Berencana Liburan Natal & Tahun Baru di Seaworld Ancol, Cek Harga Tiket Masuk Terbaru Desember 2020

Baca juga: Gubernur Isran Noor Ingatkan Kegiatan Jelang Pilkada dan Libur Akhir Tahun Dikurangi, Patuhi Prokes

Rincian libur

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.

"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya lagi.

Baca juga: DIUBAH! Ini Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru, Perubahan Hari Libur Desember 2020 & Libur Nasional 2021

Baca juga: Libur Panjang Jadi Dilema, Berwisata atau Tetap Beraktivitas di Rumah? Berikut Saran Satgas Covid-19

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020:

  • 24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal
  • 25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal
  • 26 Desember 2020 (Sabtu): Otomatis libur
  • 27 Desember 2020 (Minggu): Otomatis libur
  • 28 Desember 2020 (Senin): Masuk
  • 29 Desember 2020 (Selasa): Masuk
  • 30 Desember 2020 (Rabu): Masuk
  • 31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020
  • 1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah sangat optimistis dalam pengendalian pandemi covid-19.

Optimisme tersebut didasari oleh sejumlah angka-angka indikator pengendalian covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (1/12/2020).

"Melihat ini (angka-angka indikator), sebetulnya kita sangat optimis dalam pengendalian covid-19 ini. Tetapi kemarin saya sampaikan, saya memang kalau ada peningkatan sedikit saja pasti saya akan berikan warning secara keras karena kita enggak mau ini keterusan. Jadi saya ingatkan itu karena memang ada kenaikan sedikit, itu yang harus segera diperbaiki," ujar Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memaparkan sejumlah angka indikator penanganan covid-19.

Per 30 November 2020, tingkat kesembuhan di Indonesia berada di angka 83,6 persen.

Angka tersebut jauh lebih baik dari rata-rata angka kesembuhan dunia yang berada di angka 69,03 persen.

"Kemudian yang berkaitan dengan kasus aktif, angka kasus aktif di Indonesia sekarang ini 13,25 persen. Ini juga jauh lebih baik dari angka rata-rata kasus aktif dunia yaitu di angka 28,55 persen," lanjutnya.

"Artinya semakin bulan semakin baik. Hanya yang masih belum dan perlu terus kita perbaiki yaitu di angka kematian, itu kita masih di 3,1 persen, angka kematian dunia 2,32 persen," jelasnya.

Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakukan masa tenang.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020" dan"Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved