Polisi Wanti-wanti Habib Rizieq tak Lakukan Langkah Ini Ketika Diperiksa, Aparat Siap Tindak Tegas
Ini adalah pemanggilan kedua, setelah pemanggilan pertama Habib Rizieq Shihab tak hadir.
TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab kembali dipanggil polisi Senin (7/12/2020) pekan depan.
Ini adalah pemanggilan kedua, setelah pemanggilan pertama Habib Rizieq Shihab tak hadir.
Jelang pemeriksaan, polisi sudah mewanti-wanti Habib Rizieq Shihab tak membawa massa.
Pihak Polda Metro Jaya meminta Rizieq Shihab tidak membawa massa simpatisan saat pemanggilan pada Senin (7/12/2020) mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya hari ini.
Ia meminta Rizieq Shihab dan sang menantu hadir hanya didampingi oleh pengacara.
"Cukup ditemani pengacaranya, siapapun yang membawa massa akan kita tindak tegas. Aturan PSSB sudah jelas, tidak boleh membuat kerumunan, sudah kami imbau tidak usah mengatar dan cukup dengan pengacara."
"(Kalau tetap hadir) Polda Metro akan menindak dengan tegas, akan kami bubarkan," tegas Yusri dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Polisi yang Mengantar Surat Panggilan Kepada Rizieq Shihab Diadang Warga, Kapolri: Kita Sikat Semua!
Baca juga: Beredar Kabar Habib Rizieq akan Dijemput Paksa, Anggota dan Simptisan FPI Berkumpul di Petamburan
Baca juga: Hasil Swab Test Rizieq Shihab tak Dilaporkan ke Dinkes, Alasan MER-C hanya Sampaikan kepada Keluarga
Yusri dalam kesempatan tersebut juga mengkonfirmasi soal pemanggilan kedua Rizieq Shihab.
Pemanggilan diketahui terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Sabtu (14/112020) lalu.
"Saksi sudah kita panggil, termasuk ada beberapa pemanggilan kedua, yang memang kita rencanakan, termasuk MRS bersama dengan menantunya akan kita panggil untuk dilakukan pada Senin sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik," ucapnya.
Yusri melanjutkan, hari ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi dengan rincian:
1. Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta (GE)
2. Kasudinhub Jakarta Pusat (MS)
3. BPBD DKI Jakarta (SK)