Ancaman Kerusakan Lingkungan di Pantai Matras Bangka Dibahas Komisi IV DPR, Kapal Tambang Menjauh
Sejumlah kapal isap produksi (KIP) timah yang semula beroperasi di kawasan itu mulai menjauh.
TRIBUNKALTIM.CO, BANGKA -Komisi IV DPR RI yang meenyelenggarakan rapat dengar pendapat ( RDP) di Senayan terkait ancaman kerusakan lingkungan di Pantai Matras, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung membuahkan hasil.
Sejumlah kapal isap produksi (KIP) timah yang semula beroperasi di kawasan itu mulai menjauh.
"Semuanya sudah keluar dari Pantai Matras. Masyarakat bisa menerima kondisi seperti ini," kata perwakilan Pantai Matras, Anggi Maisya di Bangka, Minggu (6/12/2020).
Namun, Anggi tak bisa memastikan hingga kapan KIP menghindari wilayah Pantai Matras.
Baca juga: Laut Tercemar, Nelayan di Pulau Bangka Kehilangan Mata Pencaharian, Mengadu ke Dedi Mulyadi
Baca juga: Enam Penambang Timah Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Bangka Belitung, Korban Terakhir Ditemukan
Sebab, PT Timah sebelumnya mengklaim jika wilayah laut Bangka masuk dalam izin zona tambang mereka.
Anggi menuturkan, masyarakat menggelar aksi penolakan terhadap KIP agar tangkapan ikan melimpah.
Di sisi lain, kawasan itu sedang dikembangkan sebagai destinasi pariwisata. Sikap menolak KIP juga telah disampaikan masyarakat saat kunjungan kerja tim Komisi IV DPR yang dipimpin Dedi Mulyadi.
Dari pertemuan di Pantai Matras, Komisi IV kemudian menindaklanjuti pembahasan di Senayan.
Turut hadir dalam pertemuan itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan sejumlah bupati.
Pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya pembatasan operasional KIP dan audit lingkungan terhadap BUMN Timah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Bangka Belitung Naziarto mengaku memahami yang dirasakan
Pihaknya setuju agar, permasalahan penambangan pasir timah secara liar dan ilegal untuk ditertibkan.
"Semoga dengan duduk bersama ini kita bisa mengakomodir keinginan masyarakat, pemerintah, maupun para penambang," ungkapnya.
Baca juga: Tinjau Tambang Timah tanpa Izin, Wakil Gubernur Bangka Belitung Dikepung Massa, Mobil Dinas Dirusak
Baca juga: Adipati Dolken Pilih Menikah di Bangka Belitung, Persunting Putri Konglomerat, Sosok Canti Tachril
Dijelaskannya, timah tidak bisa dihilangkan dari Babel. Timah merupakan anugerah. Hanya, cara pemanfaatannya yang perlu diperbaiki agar, memberikan keuntungan bagi masyarakat serta, tidak melanggar hukum.
"Penambangan ini ibarat dua sisi mata uang, penambangan sangat penting namun, di sisi lain memberikan efek juga dari penambangan," ujar dia.
Adapun pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibahas Komisi IV DPR, Kapal Tambang Timah Menjauh dari Pantai Matras",