Ketua KPK Singgung Hukuman Mati Juliari P Batubara, Sudjiwo Tedjo Bereaksi Sindir Hak Fakir Miskin

Ketua KPK singgung hukuman mati Juliari P Batubara, Sudjiwo Tedjo bereaksi sindir hak fakir miskin

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Budayawan Sudjiwo Tedjo dan Mensos Juliari P Batubara 

"Kita paham juga bahwa pandemi covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam,"

"Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi covid-19," imbuhnya.

Sedangkan sebagai pemberi suap, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengetahui ucapan dari ketua KPK soal hukuman mati untuk Mensos Juliari P Batubara, Sudjiwo Tedjo pun memberikan tanggapannya.

Baca juga: Nadya Mustika Pamer Perut Buncit, Kehamilan Istri Rizki D Academy Mulai Kelihatan, Berapa Bulan?

Dilansir dari akun Twitter @sudjiwo_tedjo, Sudjiwo Tedjo awalnya menyinggung soal pelaku korupsi bansos covid-19.

Apalagi ketika ketua KPK blak-blakan menyebut adanya ancaman hukuman mati untuk pelaku.

"Mendengar korupsi Bansos lekas menyulut kebencian kita pada pelakunya.

Bahkan ada wacana hukuman mati," tulis Sudjiwo Tedjo.

Menurut sang budayawan, korupsi dana bansos covid-19 itu sama saja seperti mematikan hak fakir miskin yang harusnya berhak menerima bantuan.

"Padahal, esensi setiap korupsi, termasuk yg di luar Bansos, adalah mematikan hak2 fakir miskin untuk dapat menikmati itu langsung/tidak andai tak dikorup," tulis Sudjiwo Tedjo, Minggu (6/12/2020).

Uang 7 Koper

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Dari OTT KPK di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved