Menteri Sosial Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19, Juliari Masih Diburu!

Menteri Sosial ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Bansos covid-19, Juliari masih diburu!

Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana Bansos Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Sosial ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Bansos covid-19, Juliari masih diburu!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Baca juga: Terjawab Sudah Sosok Pejabat yang Kena OTT KPK Hari Ini, Rupanya Berkaitan dengan Penanganan Corona

Baca juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Dana Bansos Covid-19, Mensos Tunggu Perkembangan

Baca juga: Kata-kata Pedas Prabowo Subianto untuk Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK, Diangkat dari Selokan

Baca juga: 8 Sepeda Ikut Disita KPK, Presiden Jokowi Segera Putuskan Pengganti Menteri KKP Edhy Prabowo

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.

Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun Juliari dan AW saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK.

Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial ( Kemensos) ditangkap bersama sejumlah orang pada Sabtu (5/12/2020).

"KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos di Kemensos," ujar Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

"Di antaranya PPK Program Bansos Kemensos," lanjutnya.

Ali menuturkan, informasi lebih lengkap terkait kasus, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan saat ini belum bisa disampaikan.

Dia memastikan tim KPK masih bekerja.

"Dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tambah Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, PPK Bansos Kemensos ditangkap karena dugaan menerima gratifikasi.

PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos.

Bansos tersebut dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan.

Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi sejak awal adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan program bansos di Kementerian Sosial ( Kemensos).

Baca juga: Ingin Cek Status BLT UMKM Bisa Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut ini Langkah-langkahnya

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Desember 2020 Malam Ini, Al dan Andin Baikan, Kabar Gembira di Panti Asuhan

Baca juga: Terjadi 1.520 Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020, Mahfud MD: Semuanya Berjalan dengan Baik

Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Minggu 6 Desember 2020, Surabaya dan Samarinda Terjadi Hujan Petir

Menurut Firli, perlindungan sosial dan bansos menjadi salah satu area rawan korupsi.

"KPK sejak awal juga sudah menyampaikan daerah atau titik-titik rawan akan terjadi korupsi. Salah satunya adalah terkait perlindungan sosial dan bansos," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dinihari.

"Oleh karena itu KPK sudah mendeteksi dari awal. Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos," lanjutnya.

Pengungkapan itu merujuk kepada dugaan penerimaan suap oleh para penyelenggara negara dalam pekerjaan bansos di Kemensos. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/05/11452881/ott-kpk-pejabat-kemensos-ditangkap-bersama-sejumlah-orang dan "KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos covid-19", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/02081481/kpk-tetapkan-mensos-juliari-batubara-tersangka-kasus-dugaan-suap-bansos
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved