Apakah Tanggal 9 Desember Libur Nasional? Berikut Jawaban dan Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan 2021
Buruan cek apakah tanggal 9 Desember libur nasional? dan daftar libur akhir tahun 2020 dan 2021v ada di dalam berita.
Per 30 November 2020, tingkat kesembuhan di Indonesia berada di angka 83,6 persen.
Angka tersebut jauh lebih baik dari rata-rata angka kesembuhan dunia yang berada di angka 69,03 persen.
"Kemudian yang berkaitan dengan kasus aktif, angka kasus aktif di Indonesia sekarang ini 13,25 persen. Ini juga jauh lebih baik dari angka rata-rata kasus aktif dunia yaitu di angka 28,55 persen," lanjutnya.
"Artinya semakin bulan semakin baik. Hanya yang masih belum dan perlu terus kita perbaiki yaitu di angka kematian, itu kita masih di 3,1 persen, angka kematian dunia 2,32 persen," jelasnya.
16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020
Wajib diperhatikan! Inilah 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020.
Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2020 yang akan digelar serentak, Rabu (9/12/2020).
Apa saja 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020? simak ulasannya.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada serentak 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.
Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.
Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.
Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.
Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.
Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, tapi masih di lingkungan TPS tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020" dan"Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional" dan di Tribunnews.com dengan judul H-2 Pilkada Serentak 2020: Ini 16 Aturan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang Perlu Diperhatikan