Apakah Tanggal 9 Desember Libur Nasional? Berikut Jawaban dan Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan 2021
Buruan cek apakah tanggal 9 Desember libur nasional? dan daftar libur akhir tahun 2020 dan 2021v ada di dalam berita.
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah tanggal 9 Desember libur nasional? simak jawabannya dan daftar libur akhir tahun 2020 dan 2021.
Sudah tahu tanggal 9 Desember 2020 ada apa? untuk diketahui Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Jawaban apakah tanggal 9 Desember libur nasional? simak jawabannya dan daftar libur akhir tahun 2020 dan 2021v ada di dalam berita.
Presiden Jokowi sebelumnya sudah meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020 dikurangi dan sudah direalisasikan.
Baca juga: Cocok untuk Staycation Libur Akhir Tahun 2020, Ini Penginapan yang Instagramable di Kota Batu
Baca juga: Jadi Rekomendasi Wisata Keluarga Saat Libur Akhir Pekan, Ini Deretan Kebun Binatang Ada di Bogor
Baca juga: BERUBAH Lagi, Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun, Jokowi Minta Cuti Dikurangi, Ini Perinciannya
Baca juga: Update, Cuti Bersama bulan Desember Dipangkas, Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun Setelah Direvisi
Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
Baca juga: Berencana Liburan Natal & Tahun Baru di Seaworld Ancol, Cek Harga Tiket Masuk Terbaru Desember 2020
Baca juga: Gubernur Isran Noor Ingatkan Kegiatan Jelang Pilkada dan Libur Akhir Tahun Dikurangi, Patuhi Prokes
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakukan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.
Baca juga: DIUBAH! Ini Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru, Perubahan Hari Libur Desember 2020 & Libur Nasional 2021
Baca juga: Libur Panjang Jadi Dilema, Berwisata atau Tetap Beraktivitas di Rumah? Berikut Saran Satgas Covid-19
"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
Daftar libur nasional
Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.
Pemerintah tak ingin kasus covid-19 kembali meningkat.
Benar saja, Muhadjir menyampaikan bahwa libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).
Rincian libur
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.
"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya lagi.
Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020:
- 24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal
- 25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal
- 26 Desember 2020 (Sabtu): Otomatis libur
- 27 Desember 2020 (Minggu): Otomatis libur
- 28 Desember 2020 (Senin): Masuk
- 29 Desember 2020 (Selasa): Masuk
- 30 Desember 2020 (Rabu): Masuk
- 31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020
- 1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah sangat optimistis dalam pengendalian pandemi covid-19.
Optimisme tersebut didasari oleh sejumlah angka-angka indikator pengendalian covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (1/12/2020).
"Melihat ini (angka-angka indikator), sebetulnya kita sangat optimis dalam pengendalian covid-19 ini. Tetapi kemarin saya sampaikan, saya memang kalau ada peningkatan sedikit saja pasti saya akan berikan warning secara keras karena kita enggak mau ini keterusan. Jadi saya ingatkan itu karena memang ada kenaikan sedikit, itu yang harus segera diperbaiki," ujar Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memaparkan sejumlah angka indikator penanganan covid-19.
Per 30 November 2020, tingkat kesembuhan di Indonesia berada di angka 83,6 persen.
Angka tersebut jauh lebih baik dari rata-rata angka kesembuhan dunia yang berada di angka 69,03 persen.
"Kemudian yang berkaitan dengan kasus aktif, angka kasus aktif di Indonesia sekarang ini 13,25 persen. Ini juga jauh lebih baik dari angka rata-rata kasus aktif dunia yaitu di angka 28,55 persen," lanjutnya.
"Artinya semakin bulan semakin baik. Hanya yang masih belum dan perlu terus kita perbaiki yaitu di angka kematian, itu kita masih di 3,1 persen, angka kematian dunia 2,32 persen," jelasnya.
16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020
Wajib diperhatikan! Inilah 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020.
Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2020 yang akan digelar serentak, Rabu (9/12/2020).
Apa saja 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020? simak ulasannya.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada serentak 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.
Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.
Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.
Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.
Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.
Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, tapi masih di lingkungan TPS tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020" dan"Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional" dan di Tribunnews.com dengan judul H-2 Pilkada Serentak 2020: Ini 16 Aturan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang Perlu Diperhatikan