Jelang Natal, 80 Napi di Lapas Klas II A Tenggarong Diusulkan Bakal Dapat Remisi
Jelang perayaan Natal, hingga saat ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara telah mengusulkan 80 narapidana untuk m
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Jelang perayaan Natal, hingga saat ini, Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara telah mengusulkan 80 narapidana untuk mendapatkan remisi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Klas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, saat ditemui pewarta.
“Data ini masih bisa bertambah, karena takutnya ada yang masih memenuhi syarat enam bulan sampai tanggal 25 Desember. Paling lambat H-7 sudah ada data keseluruhan yang dapat remisi natal,” ujar Agus Dwirijanto, Senin (7/12/2020).
Agus menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran hukum selama berada di dalam lapas, dan telah menjalani masa hukuman di atas enam bulan jelang Natal.
"Remisi itu nantinya akan diberikan tepat pada puncak perayaan Natal 25 Desembar mendatang," jelas Agus Dwirijanto.
Terkait tindak pidana apa saja yang dilakukan para narapidana penerima remisi, Agus Dwirijanto belum memastikan data tersebut.
Baca juga: Perayaan Hari Kemerdekaan, 790 Narapidana Lapas Tenggarong Turut Bersuka Cita Dapat Remisi
Baca juga: Peringati HUT RI ke-75, 790 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tenggarong Dapat Remisi
Ia memaparkan ada banyak macam.
Namun, ia tak memungkiri di antaranya adalah kasus narkoba.
Sebab, 75 persen napi di Lapas Tenggarong merupakan napi kasus narkoba.
Terkait usulan tambahan, Agus Dwirijanto berharap, usulan tersebut diakomodir dan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang.
(TribunKaltim/Sapri Maulana)