Minim Penerangan, Mobil Sedan Terguling di Jembatan Mahakam IV Samarinda, Serempet Pengendara Motor
Kecelakaan lalu lintas menimpa pengemudi mobil sedan merk Toyota Yaris KT 1658 NH warna putih, pada Sabtu (5/12/2020) malam sekitar sekitar pukul 22.0
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kecelakaan lalu lintas menimpa pengemudi mobil sedan merk Toyota Yaris KT 1658 NH warna putih, pada Sabtu (5/12/2020) malam sekitar sekitar pukul 22.00 WITA.
Mobil terguling di Jembatan Mahakam IV dan merangsek hingga ke jalur kendaraan roda dua dan menyenggol satu motor yang sedang melintas.
Sepeda motor matik merk honda beat KT 5400 IR warna biru itu dikendarai Rubi Widianto (35), yang berboncengan dengan anaknya, Rido Chandra Pratama (11).
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil, melalui Kanit Laka Lantas Ipda Henny Merdekawati, mengatakan kondisi jalan menuju Jembatan Mahakam IV yang minim penerangan menjadi salah satu faktor kecelakaan tersebut.
"Iya kondisinya gelap, karena minimnya penerangan, di situ lampunya remang-remang kalau malam, seperti lampu hias kan," ucap Ipda Henny Merdekawati.
Ipda Henny Merdekawati mengimbau bagi para pengendara agar waspada saat berkendara, apalagi saat melintas di jalan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan, dengan cara mengurangi kecepatan laju kendaraannya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun, Mobil yang Ditumpangi Wakil Ketua DPD RI Nyungsep di Bawah Bak Truk
Baca juga: Seorang DJ Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal, Hilang Kendali dan Hantam Trotoar Saat Kemudikan Motor
"Tetap harus waspada dengan mengurangi kecepatan kendaraannya," tuturnya.
Terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang padam di sekitar jalan Jembatan Mahakam IV, dikonfirmasi terpisah Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Rinjani Ahmad mengaku bukanlah kewenangan jajarannya.
"Kalau untuk LPJU di sekitar Jembatan Mahakam IV kewenangannya ada di provinsi, tepatnya PUPR Provinsi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Teknis terkait pemeliharaan, kata Rinjani Ahmad, sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan PUPR Provinsi.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)