Pilkada Kubar

Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada, Ini Arahan Kapolres Kubar

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo memimpin apel pergeseran pasukan untuk pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat memimpin apel pergeseran pasukan pengamanan Pilkada Kubar dan Mahakam Ulu. TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo memimpin apel pergeseran pasukan untuk pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Apel pergeseran pasukan ini diikuti oleh Wakapolres Kubar Kompol I Nyoman Wijana, para Kabag, Kasat dan kapolsek serta personil Pengamanan Pilkada dari Polres dan Polsek jajaran.

Anggota Polres dan Polsek jajaran akan dilibatkan seluruhnya dalam pengamanan Pilkada 2020.

Baca juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Polres Kubar Gandeng MUI Beri Bantuan Penanganan Covid-19

Baca juga: Soal Pengamanan Pilkada, Kapolda Kaltim Bakal Kirim Personil BKO di Polres Kubar

Diharapkan kepada personel pengamanan melaksanakan kegiatan dengan rasa penuh tanggung jawab.

Arahan itu disampaikan Kapolres Kubar saat memimpin apel pergeseran pasukan.

Anggota pengamanan juga diharapkan terus melekat dengan kotak suara dan barang-barang yang berkaitan dengan Pilkada dalam hal pengawalan.

Pengamanan tempat pemungutan suara akan dijaga minimal 2 personil Pengamanan.

Baca juga: NEWS VIDEO Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca juga: Pjs Bupati Ingatkan Waspadai Cuaca Ekstrem Terkait Pendistribusian Logistik Pilkada Kubar 2020

“Personel pengamanan dalam menjalankan tugas diharuskan netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah,” tegas AKBP Irwan, Senin (7/12/2020)

Dalam hal penggunaan senjata api Kapolres juga menegaskan jajarannya tidak diperbolehkan membawa senjata.

"Agar tidak menggunakan senjata api saat melaksanakan pengamanan TPS. Penggunaan senjata api bisa digunakan saat keaadan sudah darurat atau terpaksa,” ujarnya. 

(Tribunkaltim.co/ Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved