Update Kenaikan Gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan, Tjahjo Kumolo Beri Jawaban

Update kenaikan gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan, Tjahjo Kumolo beri jawaban

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunTimur
Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun 2019, Cek Tabel Cara Hitungannya Berikut 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kenaikan gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan, Tjahjo Kumolo beri jawaban.

Besaran gaji PNS pada 2021 diusulkan mengalami kenaikan.

Kementrian PANRB sudah mengusulkan adanya kenaikan gaji PNS 2021 kepada Kementrian Keuangan.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun memberikan keterangan apakah gaji PNS 2021 akan mengalami kenaikan atau tidak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Sipil Negeri ( PNS) pada tahun 2021.

Baca juga: Bukan Hanya Edhy Prabowo & Juliari Batubara, Febri Diansyah Minta KPK Usut Program Bagi Uang Lainnya

Baca juga: Update Liga Italia, Lazio Siap-siap Kehilangan Bintang, Paolo Maldini Garap Proyek Ambisius AC Milan

Baca juga: Terjawab, Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial, Kini Kemensos, Tikus Sudah Kuasai Lumbung Padi

Baca juga: Update Kasus Demo di Rumah Mahfud MD, Giliran FPI Disorot Polda Jatim, Ada Teriak Nama Habib Rizieq

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2020).

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan.

Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.

Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.

Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved